Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran
Ia mengatakan ketidaksesuaian Rencana Perda Tata Ruang tersebut, merujuk pada revisi Perda No.6/2011 tentang RTRW
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) , dan lintas sektoral, terkait persetujuan Rancangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (20/8/2025).
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Chriesty Elisabeth Lengkong mengatakan masih menemukan catatan yang harus diperbaiki untuk mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
"Catatan kami tadi, terkait audit tata ruang. Di mana, kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Perda Tata Ruang," ujarnya usai kegiatan tersebut.
Ia mengatakan ketidaksesuaian Rencana Perda Tata Ruang tersebut, merujuk pada revisi Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dirinya menyebut terdapat beberapa hal terindikasi berbeda dengan pola ruang sebelum perubahan aturan.
"Jadi, ini yang kami cek dan menjadi catatan dari audit kami," terangnya.
Saat diminta untuk menjelaskan terkait aturan tata ruang yang tidak sesuai tersebut, Chriesty tidak menjabarkan dengan detail. Dirinya hanya mengatakan hasil audit ini bukan termasuk pelanggaran.
"Jadi, ini bukan pelanggaran yang harus dibongkar, tidak seperti itu. Tentu, untuk penyelesaiannya ada mekanismenya," terang dia.
Pihaknya pun memberikan tenggat waktu seminggu kepada Pemkab Gunungkidul, untuk menyelesaikan catatan review RTRW tersebut.
"Kami menunggu kecepatan dari Pemkab Gunungkidul, karena tadi sudah disampaikan diberi waktu satu Minggu untuk menyelesaikan," ujarnya.
Meskipun begitu, dirinya berujar untuk mendapatkan persetujuan substansi tetap harus melewati tahapan yang ada mulai dari evaluasi tingkat provinsi hingga tingkat pusat.
"Untuk mendapatkan persetujuan substansi ini, bisa saja didapatkan dalam kurun waktu dekat ini. Tetapi ada tahapannya, kan. Di mana, Pemkab Gunungkidul harus bersurat terlebih dahulu ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi tingkat provinsi. Kemudian, tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, jadi berjenjang," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Surhartanta mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil review yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, kami diminta untuk berkonsultasi ke Direktur Penertiban Wilayah 2, tentunya kami berharap ini bisa segera clear, baik itu evaluasi ke Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri. Karena, catatannya tadi cuma itu (tata ruang), sedangkan yang lainnya tidak masalah," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan membenarkan adanya audit terkait pemanfaatan tata ruang dalam rancangan RTRW.
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Rabu, 20 Agustus 2025: Seluruh Wilayah Merata Hujan |
![]() |
---|
Gunungkidul Butuh 28 Ribu Lampu Jalan, Dishub: Baru Terpasang 2.760 Titik |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMP Al Mujahidin Gunungkidul Terapkan Kurikulum Cambridge |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk vs Motor di Jalan Jogja-Wonosari Gunungkidul, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.