Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer di Sleman Sempat Diblokir Tapi Tetap Beralih Nama, Ini Kata BPN
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sertifikat tanah miliki Evi dan Hedi, keluarga guru honorer di Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman yang menjadi sasaran mafia tanah sempat diblokir saat kasus dalam penyidikan pihak Kepolisian.
Pengadilan, dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, juga telah memutus seorang tersangka bersalah.
Namun demikian, tanah yang semula diblokir itu, ternyata tetap bisa dilelang dan bisa beralih kepemilikan.
Atas hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat (2) Permen ATR/BPN nomor 3 tahun 1997, yang mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut dia, persyaratan administrasi dan persyaratan formil untuk peralihan nama telah terpenuhi.
Bahkan, ketika tanah tersebut dilelang dan sertifikat beralih nama lagi persyaratannya dinilai telah terpenuhi.
Catatan di BPN tanah tersebut sudah tidak ada blokir. Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga ada.
"Jadi administrasi sudah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," katanya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: BPN Sleman Buka Suara soal Sertifikat Milik Keluarga Guru Honorer yang Diduga Korban Mafia Tanah
Imam mengamini bahwa tanah di Paten, Tridadi yang dalam catatan BPN semula milik Evi, sempat diblokir karena ada surat pemblokiran dari pihak Kepolisian.
Namun blokir hanya berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
Blokir berbeda dengan sita. Imam bilang, jika tanah yang sedang dalam penanganan perkara disita maka status quo-nya praktis tidak bisa beralih nama.
Kecuali, dasar penyitaan dicabut baru bisa dilakukan peralihan lagi.
Adapun soal kasus yang sedang dihadapi Evi dan Hedi, menurut Imam, ada dua jalan keluar penyelesaian agar keluarga guru honorer tersebut kembali mendapatkan haknya.
Pertama, diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Pihak ketiga pemegang baru sertifikat yang diperoleh dari lelang diajak berunding dan barangkali dengan melihat sisi kemanusiaan maka bisa berdamai.
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
BPN Serahkan 112 Sertifikat SG-PAG, Termasuk Milik Warga Kulon Progo yang Berjasa dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran |
![]() |
---|
Hadirkan Inovasi Rojali, Urus Roya Jadi Lima Menit di BPN Sleman |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.