Pemkot Yogyakarta Buka Opsi Sanksi Yustisi untuk Pelaku Pembuangan Sampah Liar, Wali Kota: Bertahap

Hasto menegaskan, Pemkot Yogyakarta akan terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan pembinaan dengan edukasi kepada pembuang sampah liar

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, kembali membuka opsi untuk menerapkan sanksi yustisi bagi pelaku pembuangan sampah liar.

Pasalnya, meski posko pengawasan yang dikawal Satpol PP dan Satlimmas sudah dikerahkan, aktivitas pembuangan limbah di titik-titik terlarang masih dijumpai.

Hasto menegaskan, Pemkot Yogyakarta akan terus memantau pembuangan sampah liar dan memberikan pembinaan dengan edukasi kepada pembuang sampah liar tersebut.

Namun, jika masih ditemukan pembuangan sampah liar, akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan daerah, khususnya bagi para pelanggar yang berulang.

"Nanti tiba waktunya. Kalau ini sudah berjalan, masih tetap ada (pembuangan sampah liar), kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Masih Marak Pembuangan Sampah Liar, Pemkot Yogyakarta Tambah Tiga Posko Pengawasan

Adapun dalam Perda Kota Yogya No 10 Tahun 2012 tentang pengalolaan sampah, terdapat sanksi maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta untuk pelaku pembuangan liar.

Meski demikian, selama ini, putusan sanksi hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta, masih jauh dari denda maksimal. 

"Sekarang ini masih diedukasi. Tapi, nanti setelah kita tunggu beberapa saat, kita bakal kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan, kita bertahap tapi pasti," urai Hasto.

Sejalan dengan wacana tersebut, pihaknya bakal meningkatkan upaya pengawasan atau pemantauan di lokasi rawan pembuangan sampah liar

Pemkot Yogyakarta kini sudah mendirikan sejumlah posko siaga darurat sampah sebanyak 26 titik, untuk memantau dan mencegah pelanggaran serupa.

"Yang kita pantau ketat sekarang ini adalah warga yang masih satu dua membuang (sampah) di pinggir jalan," pungkas Wali Kota. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved