Penerapan Opsen  Berimbas ke PAD, Realisasi Pajak Kendaraan di Gunungkidul Diproyeksi Turun Rp5 M

Kepala Bidang Pendataan Pajak BKAD Gunungkidul, Endang Listyo, mengatakan penurunan pajak kendaraan diproyeksikan turun sebesar Rp5 miliar.

|
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penandatanganan forum konsultasi publik KPPD Se-DIY, di Gunungkidul, pada Senin (21/4/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul menyebut kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan imbas penerapan aturan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 5 Januari 2025. 

Kepala Bidang Pendataan Pajak BKAD Gunungkidul, Endang Listyo, mengatakan penurunan pajak kendaraan diproyeksikan turun sebesar Rp5 miliar.

Hal ini lantaran pada kebijakan opsen penerimaan pajak kendaraan bergantung pada jumlah potensi kendaraan yang dimiliki masyarakat Gunungkidul.

Sedangkan, di Gunungkidul jumlah kendaraan sangat sedikit sekali dibandingkan wilayah Sleman, Bantul, maupun Kota Yogyakarta. 

"Tak hanya itu, faktor lain yakni masyarakat  lebih memilih membeli kendaraan dari Sleman atau Kota Yogyakarta dibandingkan langsung di Gunungkidul, tentu alasannya bermacam-macam. Termasuk, wilayah perbatasan seperti Gunungkidul - Klaten,  di sana warga kita lebih memilih membeli kendaraan ke Klaten di dibandingkan ke sini sebab jaraknya lebih dekat. Kasus seperti inilah yang membuat opsen pajaknya tidak bisa ditarik masuk ke kas daerah karena pelatnya  tidak tercatat di sini," ujarnya saat konsultasi pelayanan publik KPPD Se-DIY di Gunungkidul pada Senin (21/4/2025).
 
Untuk mengantisipasi penurunan pajak kendaraan yang lebih ektrem, pihaknya pun menggencarkan pendataan kendaraan di wilayahnya.

Pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan 125 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

"Pendataan dilakukan dengan cara menyebar blanko pendataan. Kemudian, nanti dari petugas kalurahan mengisi blanko untuk direkap datanya agar bisa diserahkan ke kantor pelayanan pajak daerah (KPPD), agar bisa dilakukan penagihan," papar dia. 

Selain itu, pihaknya pun meminta kepada  masyarakat  untuk melakukan balik nama terhadap kendaraannya jika masih menggunakan pelat luar daerah.

Terlebih untuk balik nama kendaraan tidak dipungut biaya apapun.

"Maka dari itu kami sangat mengimbau masyarakat untuk melakukan balik nama ini, agar pajaknya bisa masuk ke Gunungkidul bukan ke daerah lain. Dengan begitu, bisa meningkatkan potensi pendapatan di Gunungkidul," terang dia.

Dia menjelaskan  hasil pajak opsen ini nantinya juga akan disalurkan ke masyarakat untuk pembangunan di daerah.

Di mana, pajak PKB-nya masuk provinsi sedangkan opsen PKB-nya masuk ke kas kabupaten.

"Opsen PKB inilah yang digunakan untuk membangun fasilitas ataupun infrastruktur di Gunungkidul, sebab ketika wajib pajak membayarkan pajak kendaraannya disitu ada opsennya dengan tarif 66 persen, pada saat pembayaran akan dilakukan split payment. Di mana, 66 persen itu untuk kabupaten/kota dan sisanya untuk provinsi," ucap dia.

Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan proyeksi adanya penurunan penerimaan PAD kendaraan imbas penerapan opsen dapat dilihat dari realisasi dan target opsen PKB dan BBNKB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved