Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Minta Bupati Kulon Progo Tindak Tegas Sampah Kiriman Ilegal
Hanif meminta agar Bupati Kulon Progo mampu mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pengiriman dan penimbunan sampah dari luar wilayah
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan ke Kabupaten Kulon Progo pada Sabtu (19/04/2025).
Ia meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan, didampingi Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko.
Hanif pun meminta agar Agung sebagai Bupati Kulon Progo mampu mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pengiriman dan penimbunan sampah dari luar wilayah.
"Tidak boleh ada sampah yang bergerak tanpa ada mandat dari Bupati, karena sampah juga menjadi tanggung jawab pemimpin daerah," katanya melalui keterangan resmi pada Minggu (20/04/2025).
Hanif menegaskan sampah kiriman dari luar wilayah adalah ilegal secara aturan dan bisa dipidana.
Hal tersebut ia sampaikan merespon fenomena pengiriman dan penimbunan sampah dari Kota Yogyakarta ke daerah lain beberapa waktu lalu.
Ia meminta agar para bupati memperkuat pengawasan di bidang lingkungan hidup.
Namun jika masalahnya menjadi pelik, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap membantu.
"Kami akan membantu proses penegakan hukumnya jika diperlukan," ujar Hanif.
Ia pun menilai pengelolaan sampah di Kulon Progo, khususnya di TPA Banyuroto sudah cukup baik.
Namun ia meminta agar pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dibenahi dengan cara meningkatkan kapasitasnya.
Baca juga: Kulon Progo Waspadai Sebaran Antraks seusai Temuan di Gunungkidul
Hanif mengatakan saat ini seluruh daerah di Indonesia diminta untuk mengoptimalkan penanganan sampah.
Saat ini sampah yang tertangani secara nasional baru 39 persen dari target 50 persen di 2025.
Presiden disebut sudah meminta agar permasalahan sampah bisa selesai 100 persen di 2029.
Arahan itu mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Kru Drama Korea yang Dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Dikritik Usai Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Baru Ada 300 Bank Sampah, Gunungkidul Butuh 1.430 Unit |
![]() |
---|
Posisi Pimpinan BPBD dan Kesbangpol Kulon Progo Segera Terisi, Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
KAI Bandara Beri Dukungan Pendidikan Hingga Pendampingan Poktan dan Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.