Soroti Kebijakan Pembuangan Sampah Lewat Penggerobak, DPRD Kota Yogya: Warga Miskin Terbebani
Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, berujar, penduduk berpenghasilan rendah wajib mendapatkan perhatian penuh dalam skema kebijakan ini.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif menyoroti kebijakan Pemkot Yogyakarta yang mewajibkan warga membuang sampah melalui penggerobak.
Sebab, kebijakan tersebut praktis mengharuskan masyarakat berlangganan penggerobak, karena tidak bisa membuang sampah secara mandiri ke depo.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, berujar, penduduk berpenghasilan rendah wajib mendapatkan perhatian penuh dalam skema kebijakan ini.
Menurutnya, jangan sampai mereka yang sudah kelimpungan mencukupi kebutuhannya sehari-hari, masih dibebani dengan pungutan atau retribusi penggerobak.
"Saya mendapat keluhan, itu warga miskin terbebani. Karena selama ini belum ada standarisasi retribusi (penggerobak) yang bisa meringankan warga kurang mampu," katanya, Kamis (17/4/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itupun mendorong Pemkot Yogyakarta membuat sebuah regulasi yang mengatur soal keringanan retribusi.
Baca juga: Tidak Difungsikan Lagi, 17 Tempat Penampungan Sampah Sementara di Kota Yogyakarta Sudah Dibongkar
Bahkan, kalau memang memungkinkan, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi pungutan sampah bagi warga miskin.
"Sambatan warga sekarang kan daya beli sedang turun, jualannya sepi, tapi masih dibebani retribusi sampah. Sementara, selama ini kan mereka buang sendiri di depo itu gratis," ucapnya.
"Makanya, butuh konsentrasi khusus, agar kemudian persoalan sampah ini bisa tuntas dan terselesaikan, tanpa membenani masyarakat," tambah Solihul.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan besaran retribusi penggerobak ditetapkan lewat kesepakatan warga di masing-masing RW.
Oleh sebab itu, pihaknya pun menekankan semangat gotong royong dan saling membantu, jikalau di wilayahnya ada warga miskin yang keberatan membayar iuran.
"Sehingga, warga yang termasuk dalam kategori miskin itu tetap bisa membuang sampah dan tidak terbebani dengan iuran penggerobak," tandasnya. (*)
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat SasaranĀ |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
177 Suporter Persib Bandung Dipulangkan PascaKericuhan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.