Soroti Kebijakan Pembuangan Sampah Lewat Penggerobak, DPRD Kota Yogya: Warga Miskin Terbebani

Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, berujar, penduduk berpenghasilan rendah wajib mendapatkan perhatian penuh dalam skema kebijakan ini.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
DEPO SAMPAH: Warga melintasi depo sampah di kawasan Pengok, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogya, yang sudah bersih dari tumpukan limbah, Selasa (15/4/25). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif menyoroti kebijakan Pemkot Yogyakarta yang mewajibkan warga membuang sampah melalui penggerobak.

Sebab, kebijakan tersebut praktis mengharuskan masyarakat berlangganan penggerobak, karena tidak bisa membuang sampah secara mandiri ke depo.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, berujar, penduduk berpenghasilan rendah wajib mendapatkan perhatian penuh dalam skema kebijakan ini.

Menurutnya, jangan sampai mereka yang sudah kelimpungan mencukupi kebutuhannya sehari-hari, masih dibebani dengan pungutan atau retribusi penggerobak.

"Saya mendapat keluhan, itu warga miskin terbebani. Karena selama ini belum ada standarisasi retribusi (penggerobak) yang bisa meringankan warga kurang mampu," katanya, Kamis (17/4/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itupun mendorong Pemkot Yogyakarta membuat sebuah regulasi yang mengatur soal keringanan retribusi.

Baca juga: Tidak Difungsikan Lagi, 17 Tempat Penampungan Sampah Sementara di Kota Yogyakarta Sudah Dibongkar

Bahkan, kalau memang memungkinkan, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi pungutan sampah bagi warga miskin.

"Sambatan warga sekarang kan daya beli sedang turun, jualannya sepi, tapi masih dibebani retribusi sampah. Sementara, selama ini kan mereka buang sendiri di depo itu gratis," ucapnya.

"Makanya, butuh konsentrasi khusus, agar kemudian persoalan sampah ini bisa tuntas dan terselesaikan, tanpa membenani masyarakat," tambah Solihul.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan besaran retribusi penggerobak ditetapkan lewat kesepakatan warga di masing-masing RW.

Oleh sebab itu, pihaknya pun menekankan semangat gotong royong dan saling membantu, jikalau di wilayahnya ada warga miskin yang keberatan membayar iuran.

"Sehingga, warga yang termasuk dalam kategori miskin itu tetap bisa membuang sampah dan tidak terbebani dengan iuran penggerobak," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved