Polres Klaten Tetapkan Satu Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk

Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
GARIS POLISI: Satreskrim Polres Klaten sedang mengecek garis polisi yang terpasang di dispenser pengisian BBM SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tersangka dalam kasus itu berinisial M (37), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.

Tersangka M pun diamankan karena diduga sengaja mencampurkan air dengan BBM jenis Pertalite

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU Trucuk. Pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi, di antaranya adalah saksi korban, pihak SPBU, termasuk penanggung jawab logistik. Lalu dari salah satunya telah kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial M, warga Kabupaten Sukoharjo," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, pada Kamis (10/4/2025). 

Pihaknya mengatakan telah mempelajari adanya modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya.

Yakni ketika melakukan penganhkutan dari depo menuju SPBU tujuan, di tengah perjalanan tersangka diduga menambahkan zat lain (air) ke dalam tangki BBM.

Sehingga, pihak kepolisian melihat ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

"Dari peristiwa itu kami menyangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

Baca juga: Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU

Pada peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima botol Pertalite yang tercampur air, dia buku catatan persediaan BBM di SPBU Trucuk, catatan kualitas harian masing-masing BBM, dan dua lembar surat delivery order (DO). 

Polres Klaten juga menyita satu unit KBM truk tangki pengangkut BBM bernomor polisi S 8163 UC yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk

Lebih lanjut, Nur Cahyo menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk mendalami motif tersangka nekat melakukan hal itu. 

Sementara itu, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten yang dalam waktu 2 hari berhasilengungkap danenetapkan tersangka terkait kasus kontaminasi air di SPBU Trucuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved