Polres Klaten Tetapkan Satu Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk
Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka dalam kasus itu berinisial M (37), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.
Tersangka M pun diamankan karena diduga sengaja mencampurkan air dengan BBM jenis Pertalite.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU Trucuk. Pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi, di antaranya adalah saksi korban, pihak SPBU, termasuk penanggung jawab logistik. Lalu dari salah satunya telah kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial M, warga Kabupaten Sukoharjo," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, pada Kamis (10/4/2025).
Pihaknya mengatakan telah mempelajari adanya modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya.
Yakni ketika melakukan penganhkutan dari depo menuju SPBU tujuan, di tengah perjalanan tersangka diduga menambahkan zat lain (air) ke dalam tangki BBM.
Sehingga, pihak kepolisian melihat ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Dari peristiwa itu kami menyangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.
Baca juga: Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU
Pada peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima botol Pertalite yang tercampur air, dia buku catatan persediaan BBM di SPBU Trucuk, catatan kualitas harian masing-masing BBM, dan dua lembar surat delivery order (DO).
Polres Klaten juga menyita satu unit KBM truk tangki pengangkut BBM bernomor polisi S 8163 UC yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk.
Lebih lanjut, Nur Cahyo menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk mendalami motif tersangka nekat melakukan hal itu.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten yang dalam waktu 2 hari berhasilengungkap danenetapkan tersangka terkait kasus kontaminasi air di SPBU Trucuk.
Antusiasme Masyarakat Kumpulkan Minyak Jelantah di UCollect Box Cukup Tinggi |
![]() |
---|
UMK Academy Dorong UMKM Yogyakarta Naik Kelas |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Semarang Raih Penghargaan ‘Sahabat Anak Terbaik’ |
![]() |
---|
Pesan Bupati Harda untuk Seluruh SPBU di Sleman dan Pihak Terkait demi Lindungi Hak Konsumen |
![]() |
---|
200 Pelajar di DIY Ikuti Lomba Gambar, Pemenang Bisa Nonton MotoGP di Mandalika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.