Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU

Langkah tegas yang diambil yakni berupa pemecatan terhadap oknum yang dianggap terlibat serta melakukan pelanggaran.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
GARIS POLISI: Satreskrim Polres Klaten sedang mengecek garis polisi yang terpasang di dispenser pengisian BBM SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pertamina Patra Niaga menerapkan tindakan tegas buntut insiden dugaan BBM Pertalite yang tercampur air di sebuah SPBU di Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Langkah tegas yang diambil yakni berupa pemecatan terhadap oknum yang dianggap terlibat serta melakukan pelanggaran.

Keputusan tersebut diambil setelag Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi internal kepada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang mendistribusikan produk Pertalite

Dari investigasi tersebut, Pertamina Patra Niaga menemukan ada pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT.

Selain itu juga ada kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air di SPBU tersebut.

"Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Serta menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan. 

Pihaknya juga masih memberhentikan operasional SPBU Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Ada Keterlibatan Oknum Pengirim BBM

Pembekuan itu dilakukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
 
"Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga memyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mendukung proses hukum yang akan dilakukan Polres," ujarnya.

Adapun pihak SPBU Trucuk Klaten dikatakan telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan yang dikeluhkan konsumen.

Sebanyak 12 kendaraan, meliputi empat mobil dan delapan sepeda motor, telah ditanggung biaya perbaikan di bengkel dan diisi ulang dengan BBM jenis Pertamax pada Selasa (8/4/2025) pagi. 

Temuan Polisi

Satreskrim Polres Klaten terus mendalami penyelidikan kasus dugaan BBM tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian pun mulai menemukan titik terang terkait kejadian itu. 

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Klaten sudah menemukan fakta baru terkait dugaan BBM tercampur air di SPBU Trucuk.

Pihaknya pun menyebut ada oknum karyawan transportir yang nakal dalam kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved