Berita Klaten

Pernikahan Massal di Klaten, Ada Peserta Umur 67 Tahun Ikut Ijab Qabul

Badan Amal Nasional (Baznas) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan nikah massal di Gedung Pertemuan Sunan Pandanaran RSPD Kabupaten Klaten

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
PERNIKAHAN MASSAL: Baznas Kabupaten Klaten menikah massalkan 13 pasangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) 

Sebanyak 13 Pasangan Nikah Massal Difasilitasi Baznas Klaten


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Amal Nasional (Baznas) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan nikah massal di Gedung Pertemuan Sunan Pandanaran RSPD Kabupaten Klaten pada Rabu (3/9/2025). Nikah massal bertajuk Baznas Mantu itu diikuti sebanyak 13 pasangan. 


Salah satu Pimpinan Baznas Klaten, Muslih Wahid Mahdi, mengatakan dari 13 pasangan pengantin itu terdapat 11 pasangan yang melaksanakan ijab qobul di KUA kecamatan masing-masing.

Sementara, dua pasangan pengantin melakukan ijab qobul di Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten


Sebelum acara dimulai, para calon pengantin sudah datang ke lokasi dan dirias sejak Subuh.

Begitu acara dimulai, para calon mempelai diarak menuju kursi pelaminan dengan mengikuti prosesi Pasrah Temanten dan Penampi Temanten. 


Bagi 11 pasangan yang sudah akad di KUA kecamatan masing-masing dipersilahkan duduk di kursi pelaminan.

Sedangkan, dua pasangan yang akan melakukan akad di lokasi acara diarahkan menempati kursi akad yang telah disediakan. 


"Dua pasangan itu kebetulan dari Kecamatan Klaten Tengah, jadi kami nikahkan di sini (Gedung RSPD Klaten) sebagai simbolis," kata Muslih kepada Tribun Jogja, Rabu (3/9/2025). 


Belasan pasang pengantin baru itu berasal dari 11 kecamatan di Kabupaten Klaten, semisal Kecamatan Manisrenggo, Bayat, Polanharjo, Juwiring, Karanganom, Delanggu, Klaten Selatan, Klaten Tengah, Klaten Utara, dan Ngawen.

Dikatakan, pengantin paling tua berusia 67 tahun dari Kecamatan Manisrenggo. Sedangkan, pengantin termuda berusia 19 tahun. 


"Memang kebanyakan dari beliau-beliau (yang mengikuti nikah massal), sebetulnya sudah menikah secara agama. Kemudian kami nikahkan secara negara, istilahnya supaya ada catatan kenegaraan yang menjadi hasil dari pernikahan itu," ucapnya. 


Para pengantin yang mngikuti nikah massal tersebut langsung mendapatkan buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru.

Baznas Klaten pun memberikan berbagai fasilitas kepada peserta Baznas Mantu. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved