Pajak Kendaraan

4,5 Juta Sepeda Motor di Jateng Menunggak Pajak

Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp3 trilliun.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Iwan Al Khasni
PAJAK KENDARAAN: Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah merebak di media sosial 

Ringkasan Berita:Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp3 trilliun. 
 
Tunggakan pajak tersebut berasal dari 4,5 juta motor dan 565 ribu lebih mobil.
 
Masrofi merinci, tunggakan pajak di angka lebih dari Rp 3 trilliun terdiri dari potensi penerimaan pajak kendaraan untuk Provinsi Jateng Rp 2,88 triliun dan pajak opsen PKB untuk kabupaten/kota sebesar Rp877 miliar.
 

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp3 trilliun.

Tunggakan pajak tersebut berasal dari 4,5 juta motor dan 565 ribu  lebih mobil.


"Tunggakan di angka tersebut yang menjadi konsen kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," ujar Masrofi kepada Tribun, Sabtu (6/6/2026).


Masrofi merinci, tunggakan pajak di angka lebih dari Rp 3 trilliun terdiri dari potensi penerimaan pajak kendaraan untuk Provinsi Jateng Rp 2,88 triliun dan pajak opsen PKB untuk kabupaten/kota sebesar Rp877 miliar.

"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," jelasnya.

Persebaran tunggakan paling besar terjadi di daerah yang memiliki jumlah kendaraan paling banyak.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diharap Hapus Praktik Percaloan

Masrofi mencontohkan hal itu terjadi di Kota Semarang. Ibu kota provinsi ini memiliki tunggakan pajak PKB di atas Rp100 miliar.

Selain Cilacap, daerah dengan tagihan pajak PKB di atas Rp100 miliar meliputi Klaten dan Banyumas.

"Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota malas menagih, tapi karena jumlah kendaraannya cukup banyak otomatis tunggakannya mengikuti," terangnya.

Meskipun demikian, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk saling berkolaborasi melakukan penagihan para wajib pajak yang menunggak.

Metode penagihan bisa dilakukan dengan cara door to door maupun skema lainnya.

"Kami juga bekerjasama dengan Polda Jateng saat operasi lalu lintas agar kepatuhan wajib pajak meningkat," ungkapnya.

Masrofi menilai, kepatuhan wajib pajak ini menurun karena kondisi ekonomi global yang berdampak ke masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved