Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diharap Hapus Praktik Percaloan

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang mempermudah masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
IST
ILUSTRASI 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa KTP asli pemilik lama, cukup dengan STNK asli dan mengisi formulir kesediaan balik nama.
  • Kebijakan relaksasi ini berlaku khusus untuk tahun 2026, dengan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama ke identitas pribadi pada tahun 2027.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan PAD dan akurasi ETLE. JPW mengingatkan warga agar tetap waspada dan tidak membeli kendaraan "bodong" tanpa surat lengkap.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) memberi apresiasi terhadap kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang mempermudah masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut, selain harus diikuti dengan pengawasan juga dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan ini seharusnya sejak lama diberlakukan. 

"Karena banyak keluhan dari masyarakat saat memperpanjang pajak motor harus melampirkan KTP asli pemilik lama. Namun saat mengurus lewat calo dipermudah tanpa KTP asli pemilik lama," katanya, Jumat (17/4/2026). 

Saat ini, bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bekas cukup membawa STNK asli untuk melakukan perpanjangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa relaksasi ini hanya berlaku khusus untuk tahun 2026 dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun 2027.

Di Samsat Sleman kebijakan ini sudah diberlakukan dengan adanya dispensasi. 

Agar kebijakan ini berjalan efektif, JPW mendesak adanya sosialisasi masif hingga ke tingkat daerah termasuk turunannya.

Kamba menekankan agar petugas di lapangan benar-benar memahami aturan baru ini sehingga tidak ada lagi warga yang ditolak karena masih menggunakan standar prosedur lama.

"Karena jangan sampai petugas dilapangan masih menggunakan kebijakan yang lama yakni wajib melampirkan KTP asli pemilik lama sehingga masyarakat tidak terlayani saat itu juga dan harus bolak-balik lagi. Tentunya hal itu tidak hanya membutuhkan waktu tetapi membutuhkan biaya padahal niatnya baik yakni membayar pajak," tegasnya.

Baca juga: Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Asli Pemilik, JPW Desak Sosialisasi Masif

Waspadai Motor 'Bodong'

Di sisi lain, JPW menyoroti terkait transaksi jual beli kendaraan tanpa melengkapi surat-suratnya.

Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak tergiur membeli motor yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved