Meraba Celah Kecurangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Pajak tanpa KTP asli pemilik lama kini boleh.
  • Syarat wajib isi surat pernyataan balik nama.
  • Waspada celah surat 'STNK Only' & barang curian.

 

Ringkasan Berita:
  • Pajak tanpa KTP asli pemilik lama kini boleh.
  • Syarat wajib isi surat pernyataan balik nama.
  • Waspada celah surat 'STNK Only' & barang curian.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama dinilai bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dokumen.

Namun, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kendaraan akibat lemahnya jejak kepemilikan.

Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya. 

Menurutnya, kesulitan meminjam KTP pemilik lama seringkali menjadi hambatan utama warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kendati demikian, Ribowo mengingatkan pemerintah, atau khususnya pihak kepolisian, supaya tetap memperketat pengawasan. 

Ia menyoroti maraknya peredaran kendaraan dengan status "STNK only" atau kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap BPKB, yang dikhawatirkan bisa memanfaatkan celah kebijakan ini.

"Perlu diperhatikan juga, kan banyak beredar motor-motor 'STNK only'. Itu berbahaya juga kalau bisa perpanjang tanpa KTP pemilik asli. Jadi, harus ada regulasi yang benar-benar mengatur, agar tidak disalahgunakan," katanya, Kamis (17/4/2026).

Sebagai informasi, kendaraan semacam itu, umumnya berasal dari barang kredit macet atau curian, dengan risiko penyitaan oleh polisi dan ancaman pidana penadah. Sehingga, publik pun disarankan untuk menghindari pembelian barang jenis tersebut, karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

"Makanya, pengawasannya harus benar-benar serius. Apalagi, kalau nanti kebijakannya diperpanjang tidak hanya selesai sampai tahun ini. Bahaya kalau sampai disalahgunakan," katanya.

Rizky Wahyu, warga Yogyakarta, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi. 

Selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan.

“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.

Ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026. Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved