Meraba Celah Kecurangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP non-permanen. Jika belum punya KTP non-permanen, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama," jelas Totok.

Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Ritma Jayanti, mengatakan, layanan bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik awal juga telah hadir di Kabupaten Bantul sejak Rabu (15/4) dan bisa langsung diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi kemarin ada petunjuk dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sejak saat itu langsung berlaku," ucapnya, Kamis (16/4).

Terbuka

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan pada prinsipnya, pemerintah daerah selaku penerima pajak terbuka dengan wacana tersebut. 

Namun, legalitas dan mekanisme administrasinya mutlak berada di bawah kewenangan kepolisian.

"Ini ranahnya pihak kepolisian. Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka. Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian terkait bagaimana tata cara teknisnya nanti. Kalau pemerintah daerah, prinsipnya kan hanya menerima pajaknya saja," ujar Ni Made, Kamis (16/4/2026).

Ni Made menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini di wilayah DIY tetap harus berlandaskan aturan yang diinstruksikan oleh pusat.

Skema relaksasi ini juga didesain bukan sebagai program pemutihan pajak, melainkan masa transisi administrasi.

"Ya, kita tidak tahu, karena kan belum ada surat resminya, baik Juklak maupun Juknis-nya. Urusan perpanjangan dan hal-hal lain terkait legalitas itu ranahnya ada di kepolisian. Kalau dari sana meyakini aturannya bisa, ya kita tinggal menjalankan saja," tambahnya.

Ia juga menyambung, "Ini hanya berlaku tahun ini, jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama. Bukan pemutihan juga sih, tapi ini memang perlu juklak juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.

Apabila kebijakan ini terealisasi, pemangkasan birokrasi perpanjangan STNK diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.

Meskipun tidak merinci persentase detailnya saat wawancara, Ni Made memastikan bahwa kontribusi PKB jauh di atas 30 persen dari total PAD. 

"Ibaratnya kalau kita punya PAD 100, porsi mayoritas atau prioritasnya itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Selebihnya baru ditopang dari pajak air tanah dan pajak-pajak lainnya," urai Ni Made.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, target penerimaan PKB pada Anggaran 2026 dipatok sebesar Rp648.967.606.900. Hingga 15 April 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen.

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemda DIY menargetkan anggaran sebesar Rp220.000.000.000 pada tahun 2026. Realisasi BBNKB per 15 April 2026 tercatat di angka Rp63.886.510.700 atau 29,04 persen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved