Meraba Celah Kecurangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

Warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama. Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.

“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik: Dexlite Melambung ke Rp23.600 per Liter

Sudah diterapkan

Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, Ipda Wasito mengatakan, masyarakat saat ini boleh membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya.

Menurut dia, segera balik nama kendaraan ini penting untuk keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengingat selama ini banyak kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di DIY, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat. 

Secara ekonomi, hal ini merugikan. Sebab itu balik nama menjadi salah satu solusi agar administrasi tertib dan kontribusi pajak tepat sasaran.  

"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujar dia, Kamis (16/4/2026).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta mengatakan, kebijakan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut sudah diberlakukan di Samsat Sleman.

Pihaknya memberikan dispensasi bagi pelajar, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta, maupun masyarakat yang BPKB-nya masih dijaminkan bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.

Mereka diberi dispensasi boleh membayar pajak tahunan dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa/ Kartu Tanda Pelajar dan membuat Surat Pernyataan sanggup balik nama jika BPKB-nya sudah dilunasi.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini boleh membuat Kartu Tanda Penduduk non-permanen di wilayah domisili mereka di DIY.

Istimewanya, identitas KTP non-permanen ini memiliki fungsi yang kuat yakni bisa digunakan dalam proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk jenis kendaraan baru maupun bekas.

Kemudahan ini semakin lengkap dengan adanya kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. 

Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya 1 perseb dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru dengan ketentuan roda 4 sebesar Rp375.000 dan Rp225.000 untuk roda 2.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved