pembunuhan
Tagihan Berujung Tragedi, Warga Galur Dibunuh Karena Utang Rp1,2 Juta
Seorang perempuan asal Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibunuh rekannya sendiri gara-gara masalah utang Rp1,2 juta.
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pria asal Kapanewon Lendah, dibekuk tim Satreskrim Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2026 lalu karena membunuh DA (40), perempuan asal Galur.
- Tersangka kemudian membawa jasad korban dengan sepeda motor, lalu membuangnya ke Sungai Ngrowo di Lendah.
- Menurut Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad DA pada 24 April 2026 lalu.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - B (28), pria asal Kapanewon Lendah, dibekuk tim Satreskrim Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2026 lalu karena membunuh DA (40), perempuan asal Galur.
Setelah membunuh, tersangka membawa jasad korban dengan sepeda motor, lalu membuangnya ke Sungai Ngrowo di Lendah.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad DA pada 24 April 2026 lalu.
Jasadnya ditemukan tanpa busana dan tanpa identitas, lalu dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan.
"Saat diperiksa, ditemukan sejumlah kejanggalan dan beberapa luka lebam, diduga akibat tindak penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban," kata Ridho saat jumpa pers pada Kamis (28/5/2026) di Mako Polres Kulon Progo.
Setelah identitas jasad terungkap, pihak keluarga korban yang melihat ada kejanggalan di tubuh DA kemudian melapor ke polisi agar pelaku pembunuhan terungkap.
Ridho mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dibantu oleh Jatanras Polda DIY, termasuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada B, yang kemudian diamankan pada 26 Mei di rumahnya.
Emosi
Saat diperiksa, B mengaku menghabisi nyawa DA karena emosi lantaran korban tak kunjung membayar utang senilai total Rp1,2 juta.
Saat ditemui dan hendak menagih pelunasan utang, DA mengaku belum bisa membayar dan justru hendak meminjam uang lagi.
Saat itulah B langsung naik hitam dan melancarkan aksinya secara spontan.
"Tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 466 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Ridho.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan B dan DA saling kenal karena tempat mereka bekerja berdekatan.
| Kisah Perawat Berjuluk Malaikat Maut Setelah Diduga Telah Menyuntik Mati 40 Pasiennya |
|
|---|
| Setelah Bunuh Selingkuhannya di Penginapan, Bagus Sembunyi di Rumah Istrinya |
|
|---|
| Pengakuan Bocah 5 Tahun Sebelum Meninggal, Diduga Tewas Akibat Dianiaya Orangtuanya |
|
|---|
| Malu Melahirkan dari Hasil Hubungan Gelap, Guru Honorer Bunuh Bayi Sendiri, Makam Dibongkar Polisi |
|
|---|
| Identitas Pembunuh Guru Honorer yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Di-Bawah-Pengaruh-Pil-Koplo-dan-Miras-Pria-di-Kulon-Progo-Habisi-Rekannya-karena-Utang-Rp12-Juta.jpg)