Berita Klaten

Pernikahan Massal di Klaten, Ada Peserta Umur 67 Tahun Ikut Ijab Qabul

Badan Amal Nasional (Baznas) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan nikah massal di Gedung Pertemuan Sunan Pandanaran RSPD Kabupaten Klaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
PERNIKAHAN MASSAL: Baznas Kabupaten Klaten menikah massalkan 13 pasangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) 


Di antaranya, mahar senilai Rp500 ribu dan peralatan salat bagi masing-masing pasangan penganten.

Fasilitas sewa kendaraan untuk datang ke lokasi acara, uang saku, dan resepsi pernikahan atau walimatul ursy, hingga make up riasan pengantin.


"Semua peserta tidak mengeluarkan biaya sepersen pun. Semua dana sudah ditanggung (di-cover) Baznas. Karena ngapunten (mohon maaf) itu bersifat kegiatan sosial," ujarnya. 


Pihaknya menyebut, gelaran Baznas Mantu itu bertujuan untuk melegalkan atau memberikan kepastian hukum dan administrasi pernikahan bagi pasangan yang kurang mampu atau sudah menikah siri (secara agama). Agar pernikahan mereka tercatat di administrasi negara. 


"Itu akan berdampak panjang. Karena kalau pernikahan tidak mempunyai legalitas maka akan berdampak ke putra-putrinya ke depan. Semisal kalau ada sengketa dan sebagainya ke depan, itu memberikan ruang bagi mereka untuk ke pengadilan agama. Terus berkaitan putra-putri mereka untuk pembuatan akta kelahiran harus bermula dari pernikahan yang sah secara negara dan agama," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved