Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Dugaan Kekerasan Polisi Saat Aksi Unjuk Rasa

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat saat aksi unjuk rasa

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
ILUSTRASI: Ombudsman mengingatkan pemerintah serta aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi. 

Langkah ini dilakukan menyusul meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES), dalam rangkaian aksi di Semarang pada 31 Agustus 2025.

Pihak Ombudsman mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan maupun saksi kejadian untuk segera melapor. 

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, Rabu (3/9/2025)

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah serta aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Farida menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan serta dicegah di masa mendatang. 

Ia menekankan pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Selain itu, Ombudsman menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga ketertiban serta fasilitas umum. 

Magelang Ethno Carnival 2025, Pemkot: Cuma Ditunda Tidak Ada Pembatalan

Baca juga: Cerita Cinta Peserta Nikah Massal Klaten, Kakek 67 Tahun Kenal Tiga Bulan Langsung Lamar  

“Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," sambungnya.

Secara khusus, Ombudsman meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang untuk memberikan respon cepat dan transparan mengenai penyelidikan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, serta memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak yang ditahan sesuai ketentuan berlaku.

Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi.

“Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai,” tutur Farida. (tro)

Baca juga: Data Korban Aksi Demo versi Komnas HAM: 10 Orang Meninggal, 429 Dirawat, 1.683 Ditangkap Aparat

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved