LBH Yogyakarta Kantongi Nama-nama Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Anak-anak Pascademo di Magelang

Royan menyebut anak-anak yang ditangkap bukan pelaku demonstrasi, melainkan warga sekitar di lokasi demo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
ADVOKASI: Tim LBH Yogyakarta saat menggelar jumpa pers soal advokasi anak-anak saat demo di Magelang, Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menceritakan kondisi belasan anak yang diamankan Polres Magelang Kota saat aksi massa pada Agustus 2025 lalu.

Total ada 14 anak-anak yang mendapat advokasi dari LBH Yogyakarta, pascakerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Royan Juliazka Chandrajaya, anggota tim advokasi LBH Yogyakarta, mengatakan total massa aksi di Magelang yang diamankan Polisi pada 29 Agustus 2025 sebanyak 53 orang.

"Di mana ada 26 anak di bawah umur ya, yang berhasil kami temui secara langsung itu ada 14 anak, sisanya kami tidak bisa akses karena terkendala alamat ya, dan juga sekolah gitu," katanya, kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Mereka yang berhasil ditemui tim LBH Yogyakarta yakni DRP 16 tahun, MNM 17 tahun, IPO 15 tahun, SPR 16 tahun, MDP 17 tahun, AAP 17 tahun, AP 15 tahun, DLP 16 tahun, NH 15 tahun, KA 14 tahun, GAD 17 tahun, QUI AG 14 tahun, HRN 15 tahun, dan MFA 17 tahun.

"Nah, dari total itu 7 diantarnya yang memutuskan untuk melanjutkan ini ke proses hukum gitu," terang dia.

Royan menyebut anak-anak yang ditangkap bukan pelaku demonstrasi, melainkan warga sekitar di lokasi demo.

Mereka diduga ditangkap secara acak saat aparat membubarkan massa dengan gas air mata di Alun-alun Kota Magelang.

“Polisi akhirnya menangkap siapapun orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian tanpa mampu membuktikan bahwa orang-orang ini pelaku dari demonstrasi,” tegasnya.

LBH Yogyakarta mengklaim bahwa anak-anak yang ditangkap mengalami penyiksaan fisik, seperti kepala diinjak, perut dipukul, dan cicambuk dengan selang

Selain itu, data pribadi anak-anak tersebut juga diambil dan kemudian disebar, memicu stigma dari lingkungan sekitar. 

"Lalu di data itu ada keterangan bahwa anak ini pelaku demo yang rusuh sehingga ada stigma di masyarakat," ungkapnya.

Pihak LBH Yogyakarta menyatakan akan mengawal kasus ini dengan menempuh jalur hukum.

Mereka menyiapkan berkas pelaporan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025. 

“Untuk laporan nanti yang baru di Polda Jawa Tengah karena masing-masing punya peristiwa sendiri, kami nanti akan pisahkan juga laporannya,” ujar Royan.

Dia menuturkan LBH Yogyakarta telah mengantongi nama-nama anggota polisi yang diduga terlibat melakukan dugaan penganiayaan, berdasarkan pengakuan anak-anak yang melihat name tag petugas saat kejadian.

“Ada yang berbeda dari sebelumnya kami sudah mengantongi nama-nama polisi. Karena anak itu melihat name tag polisi,” tutupnya. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved