Pesan Bupati Harda untuk Seluruh SPBU di Sleman dan Pihak Terkait demi Lindungi Hak Konsumen

Ia mengimbau pengelola SPBU dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi seluruh regulasi dan aturan yang ada

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Pemkab Sleman
KOMITMEN: Bupati Sleman, Harda Kiswaya menandatangani komitmen bersama Hiswana Migas DIY, di Hotel Crystal Lotus, Kamis (21/8/2025). Penandatanganan komitmen ini guna memberikan kepastian pelayanan SPBU di Sleman berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengharapkan agar pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya dapat menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel.

Untuk memastikan itu, telah ditandatangani komitmen bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DIY. Penandatanganan komitnen dilakukan di Hotel Crystal Lotus, Mlati, Kamis (21/8/2025). 

Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama guna memastikan pelayanan SPBU yang ada di Sleman berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan.

Ia mengimbau pengelola SPBU dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi seluruh regulasi dan aturan yang ada, demi melindungi hak konsumen dan memelihara kepercayaan masyarakat.

"Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU, agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran," kata Harda. 

Saat ini, terdapat 51 SPBU dan 25 Pertashop di Kabupaten Sleman. Melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Pemkab Sleman terus melakukan pelayanan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap UTTP maupun satuan ukuran, sosialisasi dan penyuluhan terkait kemetrologian. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyebut sampai bulan Juli sebanyak 38 SPBU atau setara 74.5 persen dan 21 Pertashop atau 84 % di Kabupaten Sleman sudah terlayani tera ulang. 

"Sedangkan untuk pengawasan sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali tiap lokasi SPBU dengan hasil pengujian kuantitas memenuhi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) semua," ujarnya. 

Komitmen antara Pemkab Sleman dan Hiswana DIY, ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya; Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco; Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY, Bangun Wahyu Aji Wira;  Perwakilan Pemilik SPBU, Wira Adyaksa; SAM Retail Yogyakarta PT. Pertamina Patra Niaga, Weddy Surya Windrawan, dan Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan.

Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan mengapresiasi ditandatanganinya komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Hiswana Migas DIY ini. Menurut dia, Sleman adalah pemerintah daerah pertama yang melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha SPBU. 

"Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga bisa dicontoh oleh daerah lainnya," ucap Erwan. Menurutnya, kejujuran dalam pengukuran adalah hal yang fundamental. Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekedar alat teknis semata, namun simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan mendapatkan energi yang sesuai.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved