Reaksi Bupati Sleman soal Maraknya Lurah Tersandung TKD
Dalam kurun beberapa tahun terakhir, tercatat sudah ada lima lurah di Kabupaten Sleman yang ditahan atas dugaan kasus serupa.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penahanan Lurah Tegaltirto, Berbah, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menambah daftar panjang lurah di Bumi Sembada yang tersandung kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam kurun beberapa tahun terakhir, tercatat sudah ada lima lurah di Kabupaten Sleman yang ditahan atas dugaan kasus serupa.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap Kalurahan.
Namun demikian, ia mengutarakan, kasus TKD yang marak terjadi di Sleman terjadi - apakah setelah ada pembinaan atau sebelum pembinaan.
Jika peristiwa hukumnya sebelum ada pembinaan, maka itu menjadi dosa masa lalu atas pengelolaan tanah kas yang masih salah urus.
"Tapi kalau cut off-nya itu, titik pangkalnya itu, setelah adanya pembinaan-pembinaan kami, ya berarti kami harus lebih kerja keras lagi untuk pembinaan-pembinaan kepada lurah dan teman-teman atau pemerintahan kelurahan, untuk bisa mengelola ini lebih baik. Salahnya di mana ini, komunikasinya terhambat di mana ini," kata Harda, Jumat (12/9/2025).
Terkait kasus yang menjerat Lurah Tegaltirto, atas dugaan penjualan sebagian TKD dan kini ditahan Kejati DIY, Harda mengaku ikut prihatin. Namun demikian, ia menekankan agar semuanya bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan TKD di Kalurahan.
Mengingat, sejauh ini sudah ada lima Lurah di Sleman yang tersandung kasus penyalahgunaan TKD. Antara lain Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo dan terakhir Tegaltirto. Oleh karena itu, Harda mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini.
Pemda DIY, kata Harda, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dengan jelas bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa yang baik dan benar. Bahkan telah diatur pula berkaitan dengan memanajemen permohonan dan pemanfaatannya.
"Itu sudah diatur, nah tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kaffah. Artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," kata Harda. Pihaknya mengaku siap mendampingi bahkan turun langsung apabila pihak Kelurahan membutuhkan bantuan pendampingan dalam pengelolaan TKD.
Ditahan
Penyidik Kejati DIY telah menahan Lurah Tegaltirto, berinisial S, atas dugaan korupsi penjualan TKD persil 108 di dusun Candirejo, Tegaltirto.
Penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurut Harda, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui bagian hukum siap melakukan pendampingan apabila Pemerintah Kalurahan meminta. Kendati demikian, Lurah selaku pribadi sesuai ketentuan hukum juga berhak untuk pendampingan pribadi dengan mengupah penasehat hukum yang diinginkan.
"Tapi secara kelembagaan ya tentu kami siap melakukan bantuan pendampingan melalui institusi negara yang ada. Artinya kalau nanti itu Kejaksaan harus penampingan ya tentu kami akan matur atau berkolaborasi atau mengkoordinasikan agar ini bisa terwujud," ujar dia.
Bupati Sleman Harda Kiswaya Prihatin Lurah Tegaltirto Tersandung Kasus Dugaan Penjualan TKD |
![]() |
---|
Diduga Menjual Sebagian Tanah Kas Desa, Lurah Tegaltirto Berbah Sleman Ditahan Kejati DIY |
![]() |
---|
Wabup Sleman bersama Bapas Kelas I Yogyakarta Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Bupati Harda Resmikan Masjid SMPN 3 Ngaglik Sleman, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Bupati Harda Kiswaya Minta Pelayanan Adminduk di Sleman Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.