Kronologi Dokter Residen PPDS Unpad Rudapaksa Penunggu Pasien, Pelaku Suntik Korban Pakai Obat Bius

Dalam menjalankan aksinya, diduga pelaku menyuntikan obat bius ke korban hingga tak sadarkan diri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

Unggahan tersebut menuai respons luas dengan lebih dari 4.000 tanda suka dan ratusan komentar dari warganet.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan pihaknya sudah menaikan status kasus ini ke penyidikan.

Pelaku juga sudah ditahan oleh penyidik.

 “Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan dikutip dari Kompas.com.

Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi juga mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan kekecewaannya. 

Ia menegaskan bahwa pelaku telah dikembalikan ke pihak Universitas Padjadjaran dan dikeluarkan dari program pendidikan.

“Pelaku telah melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pidana. Kami memutuskan menghentikan pendidikan dokter spesialis pelaku di RSHS,” ujarnya.

Unpad juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS karena pelanggaran etik berat dan tindakan kriminal yang mencoreng nama baik institusi serta profesi kedokteran. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved