Kisah Pilu Korban Pemerkosaan di NTT, Lapor Polisi Malah Kembali Dilecehkan Oknum Baju Cokelat

Polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan bejat terhadap korban pemerkosaan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, NTT – Polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan bejat terhadap korban pemerkosaan.


Oknum polisi yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Saya, Nusa Tenggara Timur berinisial Aipda PS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.


Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut diketahui berinisial MML (25).


Peristiwa memilukan tersebut diduga dilakukan oleh Aipda PS saat korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Undressed Sombr yang Lagi Viral di TikTok dan Spotify


Saat itu korban mengaku menjadi korban pemerkosaan di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. 


Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. 


Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya. 


Oknum polisi tersebut meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 


Namun korban akhirnya berani untuk bersuara.


Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi ini akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial pada Kamis (5/6/2025).


Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.


Viralnya kasus dugaan pelecehan seksual itu kemudian langsung direspon oleh Polres Sumba Barat Daya.


Tim dari Propam Polres Sumba Barat langsung melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Propam akhirnya menahan Aipda PS.


Dikutip dari Kompas.com,Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved