Ini SOP Baru di Rumah Sakit untuk Cegah Kasus Pelecehan Seksual

Kemenkes membuat standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual di rumah sakit.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
JUMPA PERS : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuat standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual di rumah sakit.

Dua aturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkes di antaranya ruangan kosong yang ada di rumah sakit wajib disegel serta dokter residen tidak diizinkan untuk mengakses obat-obatan.

Aturan baru ini dibuat menyikapi kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasin Sadikin Bandung yang dilakukan dokter residen terhadap anak salah seorang pasien di ruangan kosong.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan, SOP baru ini diterapkan merespon kasus pemerkosaan di RSHS Bandung.

Ruang kosong yang ada di rumah sakit saaat ini wajib disegel sehingga tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang.

 "Kami akan melakukan SOP baru bahwa semua ruangan kosong harus tersegel dan terkunci. Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang siapapun kalau kosong," ujar Azhar dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya SOP yang baru ini, lanjut Azhar, pihaknya juga meminta kepada seluruh rumah sakit untuk memperbaiki pengawasan.

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Calon Dokter Spesialis Jalani Tes Psikologi Setiap Enam Bulan Sekali

SOP baru ini akan diterapkan sebagai standar di seluruh rumah sakit.

"Semua ruang kosong harus dikunci dan ini akan kami berlakukan sebagai standar di seluruh rumah sakit," ujar dia.

Selain itu, Kemenkes juga bakal mengatur bahwa hanya dokter yang dapat mengakses obat-obatan, sedangkan dokter reseiden tidak diperbolehkan.

Pada kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku yang merupakan dokter residen dapat membawa obat bius untuk melaksanakan aksi bejatnya.

"Kami akan mengeluarkan standar bahwa residen dan koas itu tidak boleh lagi keluar ruangan bawa-bawa spesimen, bawa-bawa lab, segala macam, warawiri, dan sebagainya," kata Azhar.

Sebelumnya, publik di Tanah Air dibuat tercengang dengan adanya kasus pemerkosaan oleh seorang dokter di RSHS Bandung.

Dokter residen PPDS anestesi Unpad, Priguna Anugerah Pratama, memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, pada pertengahan Maret lalu. 

Priguna melakukan aksinya dengan modus meminta korban untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima yang merupakan kerabatnya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku Priguna Anugerah Pratama membius korban dengan obat bius hingga tak sadarkan diri.

Priguna kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, diketahui bahwa ada dua orang lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna dengan modus serupa. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved