Kabupaten Klaten Dinilai Tim Verifikator Lapangan Kemenkes RI Soal STBM Award 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima Tim Verifikator Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Ruang B2 Setda Klaten
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima Tim Verifikator Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Ruang B2 Setda Klaten, pada Selasa (24/6/2025).
Kedatangan tim verifikator Kemenkes RI itu adalah untuk memverifikasi lapangan terkait sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) Award 2025.
Proses verifikasi itu untuk menindaklanjuti penilaian Kabupaten Klaten yang masuk dalam nominasi STMB Award.
Kabupaten Klaten menjadi salah satu kabupaten/kota yang lolos verifikasi lapangan dalam ajang tersebut.
Penilaian dilakukan guna memastikan implementasi lima pilar STBM di Kabupaten Klaten pada kategori Pratama, Madya, dan Paripurna.
Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pelaksanaan STBM Award 2025.
"Tidak semua kandidat kabupaten atau kota yang mengajukan STMB bisa lolos verifikasi lapangan. Sehingga kami ucapkan selamat kepada Kabupaten Klaten yang berhasil lolos sampai verifikasi lapangan. Semoga nanti bisa mendapatkan penghargaan STMB Award Paripurna," ucap Ketua Tim Verifikasi Lapangan STBM Award 2025, Faizal Parouq, Selasa (24/6/2025).
Adapun, kedatangan tim verifikator Kemenkes RI diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Purwanto, dan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto.
Pada kesempatan itu, Pj Sekda Klaten, Jaka Purwanto, menyampaikan terima kasih kepada tim verifikator atas kepercayaan bahwa Kabupaten Klaten bisa melanjutkan penilaian STBM Award 2025.
Setelah pertemuan itu, tim verifikator pun didampingi tim Kabupaten Klaten mendatangi lokasi intervensi STBM.
"Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran intervensi STBM, yakni Yoso Farm di Desa Bero, Kecamatan Trucuk. Lalu Desa Randusari di Kecamatan Prambanan terkait inovasi kader keamanan pangan, Sekolah Impian Putra Bangsa soal inovasi kegiatan daur ulang sampah, dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT)," tandasnya. (drm)
Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Dua Keluarga Warga Klaten Mengungsi Tak Punya Tempat Tinggal karena Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.