Berita Klaten
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris
nenek bernama Endang Wahyu Hidayati, warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten disomasi pemilik hak siar Liga Inggris
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang nenek bernama Endang Wahyu Hidayati, warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapatkan surat somasi dari pemilik hak siar Liga Inggris.
Nenek berusia 78 tahun itupun diminta membayar denda Rp115 juta karena dituding melanggar hak cipta siaran sepakbola di warung kopinya.
Ditemui di warungnya, Nenek Endang membenarkan kabar tersebut.
Dia bercerita tiba-tiba mendapatkan surat somasi dari sebuah platfom penyedia hak siar pertandingan sepakbola luar negeri pada awal Juni 2024.
Dalam surat somasi itu, cafe atau warung kopi Nenek Endang dituding telah melanggar hak cipta siaran karena mengadakan nonton bareng (nobar) Liga Inggris pada 11 Mei 2025.
"Lha dulu saya tidak mengerti nobar-nobar itu apa. Saya tahunya nobar itu nonton bareng setelah mendapatkan somasi. Ya saya kaget, orang saya tidak merasa menggelar nobar dan tidak ambil biaya apapun," ucap Endang kepada Tribun Jogja, Rabu (27/8/2025).
Dia mengaku semakin kaget ketika mengetahui tuduhan melanggar hak siar itu terjadi pada 11 Mei 2024.
Masih teringat jelas saat itu Endang tidak menggelar kegiatan nobar di warungnya.
Justru kala itu, keluarga besar Endang sedang berkumpul dalam rangka halal bihalal.
"Saya juga tidak tahu siapa yang nyetel (menghidupkan) TV. Karena pas itu kan banyak orang. Selain itu, fokus kami kan halal bihalal jadi tidak memperhatikan siaran TV," ungkapnya.
Meskipun sedang halal bihalal, Endang mengaku tidak menutup warungnya sehingga masih melayani pembeli umum.
Kendati demikian, ia menampik bahwa jumlah keluarga yang berkumpul kala itu mencapai ratusan orang.
Baca juga: Bupati Klaten Turun Tangan Sambangi Siswa Gagal Jadi Tim Lomba Aubade kemudian Mengurung Diri
Sebab, kapasitas warung kopinya hanya muat untuk 30 orang.
Tawon Vespa Sengat Warga Klaten Saat Cari Rumput hingga Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Warga Purwakarta Meninggal Saat Parkir di SPBU Pakis Delanggu Klaten |
![]() |
---|
Dua Orang Terluka Akibat Tindak Kejahatan Jalanan di Klaten |
![]() |
---|
Alasan Badan Kepegawaian Klaten Perpanjang Batas Unggah Berkas PPPK |
![]() |
---|
BKPSDM Klaten Periksa Tiga Guru Buntut Kasus Viral Siswa SMP Gagal jadi Tim Aubade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.