Berita Viral

VIRAL Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Amankan 4 Obat Anestesi

Ini 4 obat bius yang diamankan polisi jadi barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi Unpad di RSHS Bandung.

Tangkapan Layar Kompas TV
Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG, JAWA BARAT - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap seorang perempuan anggota keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat,  viral di media sosial.

Data diri tersangka tersebar luas di media sosial, termasuk X (dulu Twitter). Ia adalah adalah dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP.

Nama tersangka juga disebutkan dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025), dilansir Tribunjogja.com dari video berita Kompas TV.

“Kita tetapkan tersangka saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama. Pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Alamatnya (asal) Kota Pontianak, ini sesuai dengan KTP, dan Kota Bandung, tempat tinggal saat ini,” ungkap Kombes Hendra Rochmawan.

Viral di Twitter, data diri PAP tersebar luas lengkap dengan fotonya.

Pantauan Tribunjogja.com, Rabu, informasi data diri PAP dan riwayat pendidikannya dapat diperiksa melalui laman resmi pddikti.kemdiktisaintek.go.id.

Mahasiswa atas nama Priguna Anugerah Pratama adalah lulusan Sarjana Kedokteran, Universitas Kristen Maranatha, Bandung.

Ia masuk sebagai peserta didik baru pada 27 Agustus 2012 dan lulus pada tahun ajaran 2015/2016 genap.

Setelah lulus Sarjana Kedokteran, PAP kembali menempuh pendidikan Profesi Dokter di Universitas Kristen Maranatha mulai 15 Agustus 2016, kemudian lulus pada tahun ajaran 2018/2019 ganjil.

PAP melanjutkan PPDS di Unpad mulai 17 Februari 2024 lalu. Ia kemudian praktik di RSHS Bandung.

Sementara itu, korban adalah seorang karyawati swasta berinisial FH asal Kota Bandung. Ia berada di RSHS Bandung untuk menjaga ayahnya yang sakit.

Kronologi, barang bukti, modus tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, pihak keluarga korban melapor ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.

Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2025, PAP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perjalanan dari pengungkapan kasus ini dasarnya adalah dari laporan polisi nomor LPB124III2025 SPKT Polda Jabar pada tanggal 18 Maret 2025,” ungkapnya, dikutip Tribunjogja.com dari video berita Kompas TV, RAbu (9/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 20 hari, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 jenis obat bius.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved