Berita Viral

VIRAL Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Amankan 4 Obat Anestesi

Ini 4 obat bius yang diamankan polisi jadi barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi Unpad di RSHS Bandung.

Tangkapan Layar Kompas TV
Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

4. Rocuronium

Rocuronium adalah obat tambahan anestesi umum untuk intubasi endotrakeal dan relaksasi otot selama operasi atau pemasangan ventilator. Rocuronium bekerja dengan cara dengan memblokir impuls saraf dan mencegah kontraksi otot.

Obat ini diberikan bersamaan dengan obat anestesi atau bius. Obat biasanya beredar dalam bentuk Rocuronium bromide.

18 Maret 2025

Menurut keterangan polisi, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari pukul 01:00 WIB di Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin. 

Saat itu, tersangka tengah jaga malam sesuai jadwal. 

“Uraian singkat kejadian, pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01:00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01:00 WIB. Jadi, jam 1 dini hari ini. Dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

“Dan setelah sampai di ruang nomor 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” imbuhnya.

Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali.

Ia kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus.

“Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut, dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing, lalu tidak sadarkan diri. Setelah tersadar, korban diminta (oleh tersangka) untuk berganti pakaian kembali, dan diantar sampai Lantai 1 di Gedung MCHC,” kata Hendra.

Setelah korban sampai ke Ruang IGD, ia baru sadar bahwa saat itu sudah pagi, pukul 04:00 WIB.

Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan, dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.

“Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” ungkap Hendra.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diwartakan Kompas.id, Rabu, Universitas Padjadjaran sudah memecat PAP dari PPDS Anestesi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved