WNA atau Bule Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Aturannya

Media sosial ramai membicarakan soal WNA/bule ternyata bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga banyak wargnet yang bertanya-tanya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
ist
Fakta di balik ramainya isu BPJS Kesehatan bisa untuk Warga Negara Asing (Ist) 

TRIBUNJOGJA.COM-Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan soal warga negara asing (WNA) atau yang kerap disebut bule ternyata bisa mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah benar orang asing bisa ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

Apakah iuran dan layanan kesehatan yang mereka dapat sama dengan warga negara Indonesia (WNI)?

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

Bahkan, di Bali saja sudah tercatat lebih dari 15.000 orang asing yang resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, fenomena ini bukan hal baru, hanya saja kini semakin viral karena banyak diperbincangkan publik.

Apakah Iuran dan Layanan WNA Sama dengan WNI?

Secara prinsip, besaran iuran dan manfaat layanan yang diterima WNA sama dengan yang didapatkan WNI.

Mereka memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.

Namun, ada sedikit perbedaan di tahap administrasi.

Dimana WNA perlu menyiapkan syarat tambahan ketika mendaftar, dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number)
  • Surat izin kerja/berusaha dari instansi berwenang
  • Buku tabungan aktif

Selain itu, dokumen standar yang juga perlu dilampirkan sama seperti WNI, yaitu fotokopi e-KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat izin usaha atau bukti pengurusan izin usaha.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk WNA

Sama dengan WNI, iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA juga dibedakan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih:

  • Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, e-wallet, hingga minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat Layanan yang Diterima Peserta

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, setiap peserta JKN termasuk WNA berhak atas pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved