WNA atau Bule Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Aturannya

Media sosial ramai membicarakan soal WNA/bule ternyata bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga banyak wargnet yang bertanya-tanya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
ist
Fakta di balik ramainya isu BPJS Kesehatan bisa untuk Warga Negara Asing (Ist) 

Layanan ini mencakup obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, instalasi farmasi, hingga tindakan medis sesuai kebutuhan.

Secara garis besar, layanan yang ditanggung antara lain:

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga)
  • Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit rujukan)
  • Layanan gawat darurat
  • Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Ambulans rujukan
  • Skrining kesehatan tertentu
  • Layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Namun, tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain:

  • Perawatan kecantikan atau estetika (misalnya operasi plastik)
  • Pemasangan behel gigi (ortodontik)
  • Perawatan akibat tindak pidana, tawuran, atau percobaan bunuh diri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
  • Program hamil atau pengobatan infertilitas
  • Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis
  • Perawatan di luar negeri
  • Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga

Kelompok Peserta JKN

Secara umum, peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok besar:

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN.

2. Bukan PBI

Kelompok ini meliputi:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.
  • Bukan Pekerja (BP) misalnya veteran, pensiunan, investor, hingga pemberi kerja yang mampu membayar iuran.

WNA termasuk dalam kelompok Bukan PBI, sehingga mereka harus membayar iuran mandiri sesuai kelas yang dipilih.

Cara Daftar BPJS untuk WNA

Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara:

  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  • Online melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di gawai.

Setelah dokumen lengkap diverifikasi, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Baca juga: Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fenomena bule atau WNA mendaftar BPJS Kesehatan memang cukup menarik perhatian.

Namun, pada dasarnya aturan ini sudah lama berlaku dan menjadi bagian dari regulasi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011.

Dengan syarat administrasi yang sedikit lebih ketat, WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti WNI.

Dengan begitu, program JKN-BPJS Kesehatan benar-benar menjadi jaminan kesehatan nasional. 

Bukan hanya bagi warga Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang menetap di Tanah Air.

(MG/Sabbih Fadhillah)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved