WNA atau Bule Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Aturannya
Media sosial ramai membicarakan soal WNA/bule ternyata bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga banyak wargnet yang bertanya-tanya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM-Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan soal warga negara asing (WNA) atau yang kerap disebut bule ternyata bisa mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah benar orang asing bisa ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Apakah iuran dan layanan kesehatan yang mereka dapat sama dengan warga negara Indonesia (WNI)?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam aturan tersebut, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
Bahkan, di Bali saja sudah tercatat lebih dari 15.000 orang asing yang resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Artinya, fenomena ini bukan hal baru, hanya saja kini semakin viral karena banyak diperbincangkan publik.
Apakah Iuran dan Layanan WNA Sama dengan WNI?
Secara prinsip, besaran iuran dan manfaat layanan yang diterima WNA sama dengan yang didapatkan WNI.
Mereka memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
Namun, ada sedikit perbedaan di tahap administrasi.
Dimana WNA perlu menyiapkan syarat tambahan ketika mendaftar, dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number)
- Surat izin kerja/berusaha dari instansi berwenang
- Buku tabungan aktif
Selain itu, dokumen standar yang juga perlu dilampirkan sama seperti WNI, yaitu fotokopi e-KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat izin usaha atau bukti pengurusan izin usaha.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk WNA
Sama dengan WNI, iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA juga dibedakan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih:
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, e-wallet, hingga minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Manfaat Layanan yang Diterima Peserta
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, setiap peserta JKN termasuk WNA berhak atas pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Layanan ini mencakup obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, instalasi farmasi, hingga tindakan medis sesuai kebutuhan.
Secara garis besar, layanan yang ditanggung antara lain:
- Pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga)
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit rujukan)
- Layanan gawat darurat
- Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Ambulans rujukan
- Skrining kesehatan tertentu
- Layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Namun, tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain:
- Perawatan kecantikan atau estetika (misalnya operasi plastik)
- Pemasangan behel gigi (ortodontik)
- Perawatan akibat tindak pidana, tawuran, atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
- Program hamil atau pengobatan infertilitas
- Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis
- Perawatan di luar negeri
- Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Kelompok Peserta JKN
Secara umum, peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok besar:
1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN.
2. Bukan PBI
Kelompok ini meliputi:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja (BP) misalnya veteran, pensiunan, investor, hingga pemberi kerja yang mampu membayar iuran.
WNA termasuk dalam kelompok Bukan PBI, sehingga mereka harus membayar iuran mandiri sesuai kelas yang dipilih.
Cara Daftar BPJS untuk WNA
Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Online melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di gawai.
Setelah dokumen lengkap diverifikasi, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Baca juga: Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Fenomena bule atau WNA mendaftar BPJS Kesehatan memang cukup menarik perhatian.
Namun, pada dasarnya aturan ini sudah lama berlaku dan menjadi bagian dari regulasi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011.
Dengan syarat administrasi yang sedikit lebih ketat, WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti WNI.
Dengan begitu, program JKN-BPJS Kesehatan benar-benar menjadi jaminan kesehatan nasional.
Bukan hanya bagi warga Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang menetap di Tanah Air.
(MG/Sabbih Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.