Menko Kumham Imipas : Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri Segera Diteken Presiden Prabowo

Desakan dari sejumlah pihak untuk melakukan reformasi di tubuh Polri langsung direspon cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
NEGOSIASI - Massa aksi bernegosiasi dengan aparat kepolisian untuk memasuki Gedung DPRD DIY, di kawasan Malioboro, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Desakan dari sejumlah pihak untuk melakukan reformasi di tubuh Polri langsung direspon cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dalam negeri.

Polri merupakan lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden terkait dengan pembentukan tim atau komisi reformasi Polri

Setelah dibentuk dan dilantik, komisi reformasi Polri akan segera bekerja untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan reformasi di tubuh korps Bhayangkara.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Keppres tentang reformasi Polri sudah disiapkan dan pelantikan komisi reformasi akan segera dilaksanakan.

 “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Komisi atau tim reformasi Polri ini menurut Yusril salah satu tugasnya adalah melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Setelah rumusan itu dibuat, tim akan menyerahkannya kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca juga: Transformasi Digital Nasional Diperkuat Lewat Optimalisasi Infrastruktur dan Layanan

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.  

Sebelumnya, salah satu pihak yang mendorong presiden melakukan reformasi di tubuh Polri adalah Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

Organisasi ini berisi tokoh-tokoh penting di Tanah Air.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved