Menkeu Siap Lobi Komisi XI untuk Naikan TKD 2026

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan membuka opsi untuk menaikan anggaran TKD pada tahun 2026 mendatang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2025 ini membuat pemerintah daerah kelimpungan.

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, seperti urusan pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Untuk menyiasati hal itu, banyak pemerintah daerah yang menaikan tarif pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

Langkah itu diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan fiskal yang cekak.

Namun kebijakan pemerintah daerah menaikan PBB-P2 tersebut memicu protes dari masyarakat.

Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Merespon hal itu, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan pun membuka opsi untuk menaikan anggaran TKD pada tahun 2026 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut wacana untuk kembali menaikan anggaran TKD ini untuk meredam keresahan sejumlah pemerintah daerah karena terbatasnya TKD yang diterima pada 2025 ini.

"Kemarin daerah-daerah ribut karena anggaranya terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB enggak kira-kira. Kita menjaga hal itu," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mantan Dirut PT Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Aset Tanah Seluas 50 Hektare Disita Kejagung

Purbaya mengungkapkan, untuk merealisasikan wacana menaikan TKD pada 2026, pihaknya akan melobi komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Sebagai informasi, anggaran TKD pada RAPBN 2026 turun sekitar 29,3 persen menjadi sebesar Rp 650 triliun dari anggaran TKD di APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun. 

"Nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI), dengan izin Pak Misbakhun, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah," ucap Purbaya.

Purbaya berharap rencana untuk menaikan TKD 2026 ini mendapatkan lampu hijau dari DPR sehingga nantinya kondisi masyarakat di daerah dapat lebih tenang.

Sebab, kebijakan kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah seperti di Pati, Jawa Tengah sempat menimbulkan aksi unjuk rasa karena masyarakat tidak terima dengan kebijakan tersebut.

 "Tujuannya supaya keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang," kata Purbaya.

Dengan kenaikan anggaran TKD, maka kemungkinan besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah diusulkan akan mengalami perubahan.

"Ada perubahan sedikit pasti. Karena kalau kita lihat di anggaran juga meredam keresahan daerah sampai titik tertentu," ungkap Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved