Presiden Prabowo Bentuk PT DSI, Purbaya: Devisa Pulang, Rupiah Bakal Menguat

Praktik manipulasi harga dan manipulasi transfer yang menggerogoti penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas akan segera dihentikan

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
SOAL RUPIAH - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026). Purbaya optimistis rupiah akan meroket hingga level Rp15.000 per dolar AS mulai Juni 2026. Praktik manipulasi harga (under-invoicing) dan manipulasi transfer (transfer pricing) yang selama ini menggerogoti penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas akan segera dihentikan. 

Ringkasan Berita:
  • Praktik manipulasi harga (under-invoicing) dan manipulasi transfer (transfer pricing) yang selama ini menggerogoti penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas akan segera dihentikan.
  • Pemerintah bersiap mengambil alih penjualan komoditas strategis nasional ke pasar global melalui BUMN yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
  • Pembentukan PT DSI menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan penerbitan PP tentang tata kelola ekspor SDA strategis. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik manipulasi harga (under-invoicing) dan manipulasi transfer (transfer pricing) yang selama ini menggerogoti penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas akan segera dihentikan.

Pemerintah bersiap mengambil alih kendali penuh atas penjualan komoditas strategis nasional ke pasar global melalui BUMN yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

Pembentukan PT DSI ini menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis.

Melalui aturan baru tersebut, ekspor komoditas strategis—yang pada tahap awal meliputi kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys)—wajib dilakukan satu pintu melalui BUMN khusus ekspor tersebut.

Menkeu Purbaya membeberkan, langkah ini bermula dari instruksi Presiden yang mengendus masifnya praktik penyelundupan nilai oleh para pengusaha komoditas.

Para eksportir kerap menurunkan harga atau volume barang dalam dokumen resmi agar terhindar dari kewajiban pajak yang semestinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan melakukan investigasi acak terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Hasilnya mengonfirmasi kerugian negara yang luar biasa besar akibat modus perdagangan melalui negara perantara.

"Jadi saya periksa 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Saya ambil secara acak pengapalannya ke luar negeri seperti apa. Rupanya biasanya mereka ekspor dari Jakarta ke Amerika, tapi enggak langsung, mereka lewat ke pedagang perantara di Singapura. Pas saya periksa, pedagang perantaranya perusahaan dia juga. Harganya terlacak, harga dari sini ke Singapura itu setengah dari harga dari Singapura ke Amerika. Jadi kalau saya sebagai Menteri Keuangan, saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh setengahnya. Pajak pendapatan juga separuhnya," papar Purbaya dalam sesi dialog di perhelatan Jogja Financial Festival 2026 yang digelar di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (22/5/2026) pagi.

Instrumen krusial moneter

Kebijakan pembentukan PT DSI ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan sektor fiskal, tetapi juga menjadi instrumen moneter yang krusial. 

Selama ini, modus under-invoicing dan transfer pricing berimplikasi langsung pada larinya Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.

Dengan kewajiban ekspor satu pintu melalui PT DSI, pemerintah dapat memastikan seluruh nilai riil dari penjualan komoditas strategis tersebut masuk ke dalam sistem keuangan domestik.

Masuknya aliran devisa yang utuh dan transparan ini diproyeksikan bakal mempertebal cadangan devisa nasional, sekaligus menahan aliran modal keluar (capital outflow) terselubung yang selama ini kerap diparkir di negara suaka pajak atau negara perantara seperti Singapura.

Selain itu, pasokan valuta asing (valas) yang semakin kuat di dalam negeri ini akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus memberikan ruang aman bagi Bank Indonesia untuk meredam tekanan eksternal secara lebih optimal.

"Kita buat satu lembaga, satu badan pengekspor—yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia—di mana semua pengekspor nanti hanya bisa lewat situ. Jadi yang jual hanya badan itu ke pasar-pasar dunia," tegas Purbaya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved