Keluarga Alm Gamma Minta Banding Sidang Etik Aipda Robig Dipercepat, Ini Alasannya

Dengan status masih menjadi polisi aktif, Aipda Robig sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITAHAN : Aipda Robig Zainuddin, pelaku pembunuhan pelajar SMKN 4 Semarang saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Pihak keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar asal Semarang yang tewas ditembak polisi meminta korps Bhayangkara untuk segera memproses banding etik yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

Pihak keluarga menilai proses sidang banding Aipda Robig berlangsung cukup lama.

Bahkan hingga saat ini, ia belum mengetahui kapan sidang tersebut akan dilaksanakan.

Pendamping  hukum keluarga korban, Zainal Petir Abidin menyebut pihak keluarga mengeluhkan proses sidang banding terdakwa yang cukup lama tersebut.

Padahal, yang bersangkutan saat ini sudah menjalani sidang perdana kasus penembakan almarhum Gamma di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). 

"Makanya kemarin saya minta supaya dipercepat bandingnya sehingga supaya status sebagai polisi yang dipecat itu segera inkrah," kata Petir saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

 "Ini kan terlalu lama, menurut saya terlalu lama. Mestinya itu sebelum hari raya sudah ada sidang itu," lanjutnya.

Dengan status masih menjadi polisi aktif, Aipda Robig sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.

Hal itulah yang menurut Petir dikeluhkan oleh pihak keluarga.

Baca juga: Kejati DIY Dalami Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwidth di Kabupaten Sleman

"Karena dia statusnya masih aktif. Tapi kalau sudah dipecat, kan sudah tidak mendapatkan gaji," ucapnya. 

"Sudah membunuh anak, menembak tiga orang anak di bawah umur masih mendapat gajian. Kan gitu. Apa enggak malu polisi? Mestinya polisi malu dong," tambahnya. 

Petir pun meminta kepada kepolisian untuk segera memproses sidang banding Aipda Robig sehingga statusnya jelas.

Sementara dalam persidangan perdana di PN Semarang, Robig didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.

Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, tetapi berhasil selamat.

Kasus ini telah memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana hari ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved