Pembahasan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2025
Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai tahun 2025
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai tahun 2025 ini menyusul kesepakatan pemerintah dan DPR memasukannya dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ada tiga RUU inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Selain RUU Perampasan Aset, juga ada RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional, yaitu instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk mewujudkan sistem hukum nasional.
Prolegnas merupakan tahap awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, berfungsi sebagai pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah menyetujui tiga RUU inisiatif DPR masuk dalam Prolegnas 2025.
"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Setelah masuk dalam Prolegnas 2025, Supratman menegaskan pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
"Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," ujar Supratman.
Baca juga: Solidaritas Ayo Jaga Jogja Bebarengan Tegaskan Pentingnya Relasi Antarwarga
Sementara itu Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," ujar Bob.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
"Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," ujar Bob.
"Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Gaji Guru Polri Bikin Purnawirawan Jenderal Ini Marah: Tanggung Jawab Jika Banyak Polisi Menyimpang |
|
|---|
| Kisah Videografer Karo yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Karya Kreatif Berujung Jeruji |
|
|---|
| Zendhy Kusuma Minta Publik Hentikan Cyberbullying Usai Polemik Restoran Bibi Kelinci |
|
|---|
| Anggota DPR RI Vita Ervina Soroti Kelalaian Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/RUU-perampasan-aset-DPR.jpg)