Kejati DIY Dalami Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwidth di Kabupaten Sleman

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Bandwidht itu mulai terendus seusai adanya laporan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
ILUSTRASI - Gedung Kejati DIY. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendalami kasus dugaan penyelewengan proses pengadaan langganan Bandwidth Internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman.  

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendalami kasus dugaan penyelewengan proses pengadaan langganan Bandwidth Internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Bandwidht itu mulai terendus seusai adanya laporan.

"Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Rabu (9/4/2025).

Herwatan menyampaikan, penyidik Kejati DIY berupaya mengoptimalkan penanganan perkara, agar dapat mengungkap lebih jelas kronologi dan pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi ini. 

"Dalam proses lidik ini, kami masih mengumpulkan keterangan para saksi," ujar Herwatan.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.

"Sudah ada 14 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya. 

Dalam pelaksanaan proyek Bandwith Internet ini menelan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Sleman

Hingga kini pihak terkait sedang melakukan proses audit yang telah dimulai sejak akhir 2024. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved