Kejati DIY Dalami Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwidth di Kabupaten Sleman
Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Bandwidht itu mulai terendus seusai adanya laporan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendalami kasus dugaan penyelewengan proses pengadaan langganan Bandwidth Internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Bandwidht itu mulai terendus seusai adanya laporan.
"Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Rabu (9/4/2025).
Herwatan menyampaikan, penyidik Kejati DIY berupaya mengoptimalkan penanganan perkara, agar dapat mengungkap lebih jelas kronologi dan pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Dalam proses lidik ini, kami masih mengumpulkan keterangan para saksi," ujar Herwatan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.
"Sudah ada 14 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek Bandwith Internet ini menelan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Sleman.
Hingga kini pihak terkait sedang melakukan proses audit yang telah dimulai sejak akhir 2024. (*)
| Rekomendasi Kuliner Bubur Ayam yang Buka hingga Malam di Jogja |
|
|---|
| Aksi Klitih di Sleman, 2 Pelajar Dibacok di Bagian Muka dan Tangan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| PSS Sleman Siap Tempur Hadapi Persipura Jayapura, Bidik Tiga Poin di Kandang Sendiri |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator |
|
|---|
| Leptospirosis Renggut 9 Nyawa Warga di Sleman, Ini Penjelasan Dinkes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.