Kehidupan Sang Ayah Begitu Berat Setelah Gamma Meninggal, Kini Tak Bisa Berbuka Bersama Lagi

Momen-momen spesial saat bulan puasa itu kini tidak pernah lagi dirasakan oleh Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITAHAN : Aipda Robig Zainuddin, pelaku pembunuhan pelajar SMKN 4 Semarang saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Momen-momen spesial saat bulan puasa itu kini tidak pernah lagi dirasakan oleh Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa di Semarang yang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin.

Jika biasanya buka bersama, tarawih bersama, kini momen-momen itu telah sirna.

Andi mengaku perjalanan hidupnya menjadi berat setelah Gamma berpulang.

 "Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama," ucap Andi saat bertatap muka langsung dengan  Aipda Robig Zaenudin yang digelandang menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (6/3/2025) siang.

Andi yang datang bersama kuasa hukumnya sengaja meluangkan waktu untuk pergi ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk melihat langsung Aipda Robig Zaenudin.

Andi dan kuasa hukumnya sengaja datang lebih dulu daripada Aipda Robig.

Begitu melihat Aipda Robig keluar dengan rompi tahanan, Andi Prabowo langsung melampiaskan amarahnya kepada Aipda Robig 

"Kamu kejam ya membunuh anak saya," kata Andi Prabowo dengan suara bergetar, Kamis.

Dia mengaku emosi setelah melihat wajah Aipda Robig di depannya.

Baca juga: Ekshumasi Jenazah Korban Miras Oplosan, Begini Kata Kasatreskrim Polres Bantul

Untuk itu, dia berharap agar terdakwa dihukum maksimal.

"Kejam membunuh anak saya. Ini untuk keadilan yang seadil-adilnya," ujar dia. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan terdakwa Aipda Robig berserta barang bukti dari Polda Jawa Tengah.

"Selanjutnya berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang," kata Candra.

Dalam waktu dekat, berkas perkara Aipda Robig akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Sidangnya terbuka," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved