Lawan Putusan PTDH, Aipda Robig Ajukan Banding
Saat ini Aipda Robig bersama atasan terhukum (Ankum) tengah menyusun dokumen pembelaanya untuk proses sidang bandingnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Polrestasbes Semarang yang menembak tiga pelajar di melakukan perlawanan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng.
Putusan PTDH itu dibacakan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada Senin (9/11/2024) malam.
Menanggapi putusan itu, Aipda Robig memilih mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Saat ini Aipda Robig bersama atasan terhukum (Ankum) tengah menyusun dokumen pembelaanya untuk proses sidang bandingnya.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.
"Ya kami kasih waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (13/11/2024).
Sidang banding kode etik nantinya akan digelar setelah Aipda Robig menyerahkan memori bandingnya ke sekretaris kode etik.
Nantinya sekretaris sidang kode etik akan menyusun jadwal sidang banding.
Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. "Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.
Dia pun belum mengetahui alasan Robig mengajukan banding.
Baca juga: Dua Kebohongan Aipda Robig Zaenudin: Ternyata Tembak Siswa SMK di Semarang karena Motornya Dipepet
Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang.
"Terlebih soal materi (banding), saya belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah dalam rangka penempatan khusus (patsus).
Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain.
"Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda," ungkap Artanto.
| Sidang 13 Jam Berujung Pemecatan: Ini Nasib 4 Anggota Polda Kepri yang Aniaya Bripda Natanael |
|
|---|
| Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH |
|
|---|
| Polisi di Semarang yang Tembak Mati Pelajar SMA Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Penganiaya Bayi 2 Bulan Dipecat |
|
|---|
| Keluarga Alm Gamma Minta Banding Sidang Etik Aipda Robig Dipercepat, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Aipda-Robig-Zaenudin-di-dalam-tahanan-yang-menembak-pelajar-SMK-N-4-Semarang-GR.jpg)