Polisi Penganiaya Bayi 2 Bulan Dipecat

Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas dipecat dari kepolisian.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
PTDH : Brigadir Ade Kurniawan saat mengikuti Sidang Etik di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025). Majelis hakim KEPP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigadir AK 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas dipecat dari kepolisian.

Brigadir AK dipecat secara tidak hormat melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah.

Sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Brigadir AK juga dipatsuskan selama 15 hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan hakim KEPP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigadir AK.

Baca juga: Tok! Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim

 "Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari," katanya.

Dalam sidang KEPP, majelis hakim menyatakan Brigadir AK telah melakukan perbuatan tercela.

Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.

Selain itu, terduga pelanggar jugamelakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," katanya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved