Tok! Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku ditolak

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DITOLAK : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, (11/4/2025). Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku ditolak.

Putusan sela tersebut dibacakan ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025) siang.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut majelis hakim, keberatan kubu Hasto terhadap surat dakwaan KPK yang dianggap bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tidak relevan.

Menurut hakim, meskipun nama Hasto tidak disebutkan dalam putusan terdakwa lain seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri, KPK masih bisa mengusut nama-nama lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tangis Inul Daratista Di Samping Jenazah Titiek Puspa

 “Majelis hakim berpendapat putusan tersebut tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto,” kata hakim.

Dari sejumlah eksepsi Hasto, majelis hakim menilai, dakwaan jaksa KPK terhadap Sekjen PDI-P itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan uraian surat dakwaan.

 “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas," kata hakim.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut. KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved