JPU Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap Hasto Siang Ini

Pada Kamis (3/7/2025) siang ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap Hasto.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DITOLAK : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, (11/4/2025). Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto memasuki babak baru.


Pada Kamis (3/7/2025) siang ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap Hasto.


JPU menyatakan pihaknya sudah siap untuk membacakan tuntutan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini.

Baca juga: Mahasiswa Sleman Bikin Beton Berpori dari Sampah Plastik, Diganjar Medali Emas di Malaysia


"Kami, Tim Jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra kepada wartawan, Rabu (2/7/2025) dikutip dari Kompas.com.


Dalam kasus ini, tim JPU sudah menghadirkan belasan saksi untuk membuktikan dakwaannya.


Saksi yang dihadirkan JPU di antaranya staf pribadi Hasto, Kusnadi; eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, dan Arief Budiman; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; eks kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; eks anggota DPR RI, Riezky Aprilia; dan lainnya. 


Sementara pihak Hasto menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved