Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk eks anggota DPR Harun Masiku

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025) siang.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Baca juga: JPU Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap Hasto Siang Ini

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved