Polisi di Semarang yang Tembak Mati Pelajar SMA Dituntut 15 Tahun Penjara
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dituntut 15 tahun penjara
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7/2025).
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada yang meringankan dari terdakwa dalam kasus ini.
"Pertimbangan meringankan, tidak ada," tegas JPU Sateno saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir menyampaikan apresiasinya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin.
Pihak keluarga pun puas dengan tuntutan itu.
"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," ungkap Petir.
Baca juga: Keluarga Alm Gamma Minta Banding Sidang Etik Aipda Robig Dipercepat, Ini Alasannya
Petir juga menekankan pentingnya tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM," tambahnya.
Terdakwa Aipda Robig dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig diduga menembakkan senjata api ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat. (*)
Mantan Wali Kota Semarang Jalani Sidang Perdana di PN Semarang |
![]() |
---|
Keluarga Alm Gamma Minta Banding Sidang Etik Aipda Robig Dipercepat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kehidupan Sang Ayah Begitu Berat Setelah Gamma Meninggal, Kini Tak Bisa Berbuka Bersama Lagi |
![]() |
---|
Korban Pemerasan Oknum Polisi di Semarang Bermuculan, Terbaru Seorang Pria Ngaku Dipalak Rp600 Ribu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Sepasang Remaja yang Berduaan di Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.