Mantan Wali Kota Semarang Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Mbak Ita

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG PERDANA : Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 21 April 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, Senin (21/5/2025).

Mbak Ita sendiri tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah dengan ditemani oleh suaminya, Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya yang kompak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.

Saat disapa oleh awak media, ia tidak banyak memberikan komentar dan hanya tersenyum. 

"Alhamdulillah, terima kasih," ujar Mbak Ita singkat sambil duduk di ruang sidang.

Baca juga: Tanggapi Isu Matahari Kembar, Jokowi : Matahari Hanya Satu, Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

"Agendanya sidang pertama, intinya," kata Haruno.

 Ia menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, didaftarkan dalam satu berkas perkara.

Dua berkas perkara lainnya melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pemberi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved