Mbak Ita dan Suaminya Kompak Tak Hadiri Panggilan, Begini Respon KPK

ali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri sama-sama tidak memenuhi panggilan KPK

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita -- Teka-teki keberadaan Wali kota Semarang saat kantornya digeledah KPK. Mbak Ita tak diketahui keberadaannya, padahal mobil masih terparkir di Balai Kota. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri sama-sama tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Mbak Ita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena alasan sudah ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Sementara suaminya, Alwin Basri tidak bisa hadir karena tengah mempersiapkan berkas untuk gugatan praperadilan.

Dikutip dari Tribunnews.com,  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kedua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan.

"Saudari HG alias Ita itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan. Selanjutnya, Saudara AB ya, selaku suami yang bersangkutan juga menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan mempersiapkan dalam rangka sidang praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1/2025).

"Keduanya minta pemeriksaan ditunda," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Kata Tessa, penyidik saat ini tengah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin Basri.

Apakah dalih mereka tidak hadir itu patut dan wajar.

"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima," katanya.

Jika dari hasil penilaian penyidik menganggap alasan ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin Basri tidak patut dan wajar, maka KPK akan menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap).

Baca juga: Sikap Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Kasus Hukum Hukum yang Menjeratnya: Siap Ikuti Prosedur

"Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu update selanjutnya," ujar Tessa.

Adapun ketidakhadiran ini bukan yang pertama. 

Sebelumnya, Mbak Ita juga mangkir dari panggilan KPK pada 10 Desember 2024.

Sementara itu hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi ditolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved