Inspektorat Lakukan Audit Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman 

Program prioritas Pemkab Sleman tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar itu diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Plt Inspektur Kabupaten Sleman, Taupiq Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (8/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Sleman tengah menjadi sorotan.

Program prioritas Pemkab Sleman tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar itu diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan.

Inspektorat saat ini sedang melakukan audit terhadap program tersebut. 

Plt Inspektur Kabupaten Sleman, Taupik Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan audit bandwidth di Kominfo Sleman ini sejak akhir tahun 2024.

Bermula dari laporan yang mencuat dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.

Saat ini proses pemeriksaan terus berjalan, bahkan Inspektorat sudah mengecek ke lapangan dan meminta keterangan tenaga ahli.

Akan tetapi menurut dia, sejauh ini belum ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) karena pemeriksaan baru mencapai 90 persen.

Tahapan berikutnya, Ia mengaku akan mengkonfirmasi hasil pemeriksaan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

"Jadi nanti prosesnya kami akan konfirmasi ke OPD terkait. Pembelaanya bagaimana.  Jika tidak bisa menjawab, ya berarti ada temuan," kata Taupiq, Selasa (8/4/2025). 

Baca juga: Wisata Budaya hingga Alam di Seputaran Gunung Merapi di Sleman Jadi Destinasi Favorit 

Proses audit bandwidth di Kominfo Sleman ini sudah berjalan lebih kurang 4 bulan.

Taupiq menargetkan audit bisa seratus persen selesai dalam waktu dekat, sehingga pasca lebaran ini, pihaknya akan mengundang OPD terkait untuk memberikan jawaban.

Dalam proses ini, pihaknya mengundang OPD secara kelembagaan bukan perorangan. 

Nantinya, secara kelembagaan dapat memberikan perincian siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan bandwidth tersebut.

Misalnya, siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan, maupun siapa kepala dinas yang bertanggungjawab saat pengadaan itu.

Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, Inspektorat akan melakukan klasifikasi tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. 

"Kalau ada kerugian, tidak begitu besar, kami minta dikembalikan. Kemudian sanksi terhadap pejabat yang terkait," kata dia. 

Terpisah, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan pihaknya sudah mendengar aduan masyarakat terkait program WiFi maupun bandwidth di Kominfo Sleman yang diduga kurang tepat sasaran.

Sebab itu, saat ini pihaknya untuk sementara menghentikan terlebih dahulu pengadaan bandwidth dan WiFi di kominfo Sleman sembari menyelesaikan evaluasi dan pemeriksaan terhadap program tersebut. 

"Saya tidak mau program yang baik ini, hanya sekedar jalan apa adanya. Saya tidak mau membuang uang itu. Kemarin, Kominfo yang lama, saya tanya kenapa banyak masukkan tapi tidak (dibenahi). Makanya (sekarang) kita evaluasi. Saya stop dulu yang mau dilelangkan. Saya nunggu (hasil audit) itu sehingga nanti lelang ya benar-benar masukkan dari evaluasi itu untuk perbaikan ke depan," kata Bupati.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved