Laka Maut di Simpang Bugisan Jogja: Honda Jazz Melaju 80 Km/jam, Korban Terpental Hingga 5 Meter

Dalam rekaman CCTV serta olah TKP, polisi juga tidak menemukan bekas pengereman yang dilakukan pengemudi Honda Jazz berinisial FM.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KECELAKAAN - Tersangka kasus kecelakaan di Simpang Empat Bugisan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta resmi menetapkan FM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan (laka) maut di simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

FM merupakan pengemudi Honda Jazz warna hitam bernopol AB 1943 JV.

Berdasarkan rekaman CCTV, FM menerobos traffic light, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai MJ (51), pedagang asal Sewon, Bantul, yang berboncengan dengan istrinya, SP (52).

Pada peristiwa tersebut, SP dilaporkan meninggal dunia di TKP seusai kecelakaan.

Hasil analisa tim penyidik Satlantas Polresta Yogyakarta menyebut kecepatan Honda Jazz warna hitam yang menabrak pengendara motor di simpang Bugisan, Kota Yogyakarta mencapai 80 Kilometer per jam.

Dalam rekaman CCTV serta olah TKP, polisi juga tidak menemukan bekas pengereman yang dilakukan pengemudi Honda Jazz berinisial FM.

"Kecepatan hampir di atas 80 kilometer per jam. Dari CCTV yang ada dan olah TKP, itu tidak ada bekas pengereman. Jadi kendaraan brhenti setelah titik bentur," terang Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Laka Maut di Bugisan Yogyakarta

Akibat laju kendaraan yang begitu kencang itu mengakibatkan pengendara Honda Vario AB 4714 XT inisial MJ (51), laki-laki, seorang pedagang asal Sewon, Bantul, berboncengan dengan SP (52) seorang perempuan mengalami luka serius.

Bahkan menurut hasil penyidikan, SP sempat terpental hingga 5 sampai 6 meter, sebelum dinyatakan meninggal dunia di TKP.

"Untuk terpental atasnya sesuai CCTV perkiraan lebih dua meter, kalau jarak terpental 5 sampai 6 meter. Kalau akibat meninggal itu ada luka di kepala," jelas Alvian.

Dari hasil penyidikan, FM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, FM mengemudi mobil dalam kondisi mabuk seusai menghabiskan malam ditempat hiburan bersama teman-temannya.

Seusai dari tempat hiburan malam, FM bermaksud mengantarkan temannya ke wilayah Selatan.

Sesampainya di simpang Bugisan, mobil yang dikemudikan menerobos traffic light lalu menabrak pengendara motor.

"Kalau mobilnya itu milik salah satu yang ada didalam mobil yakni AS itu pemiliknya, posisi duduk di sebelah tersangka. Untuk identitas dan STNK tidak ada. Tetapi kendaraan sesuai dengan plat yang terpasang," ujar Alvian.

Adapun tersangka menurut bukti identitas merupakan pelajar/mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah.

"Jadi mereka sebenarnya dalam pengaruh alkohol hanya muter-muter saja tujuannya gak jelas," jelas Kasatlantas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved