Laka Maut di Simpang Bugisan Jogja: Honda Jazz Melaju 80 Km/jam, Korban Terpental Hingga 5 Meter
Dalam rekaman CCTV serta olah TKP, polisi juga tidak menemukan bekas pengereman yang dilakukan pengemudi Honda Jazz berinisial FM.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta resmi menetapkan FM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan (laka) maut di simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
FM merupakan pengemudi Honda Jazz warna hitam bernopol AB 1943 JV.
Berdasarkan rekaman CCTV, FM menerobos traffic light, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai MJ (51), pedagang asal Sewon, Bantul, yang berboncengan dengan istrinya, SP (52).
Pada peristiwa tersebut, SP dilaporkan meninggal dunia di TKP seusai kecelakaan.
Hasil analisa tim penyidik Satlantas Polresta Yogyakarta menyebut kecepatan Honda Jazz warna hitam yang menabrak pengendara motor di simpang Bugisan, Kota Yogyakarta mencapai 80 Kilometer per jam.
Dalam rekaman CCTV serta olah TKP, polisi juga tidak menemukan bekas pengereman yang dilakukan pengemudi Honda Jazz berinisial FM.
"Kecepatan hampir di atas 80 kilometer per jam. Dari CCTV yang ada dan olah TKP, itu tidak ada bekas pengereman. Jadi kendaraan brhenti setelah titik bentur," terang Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Laka Maut di Bugisan Yogyakarta
Akibat laju kendaraan yang begitu kencang itu mengakibatkan pengendara Honda Vario AB 4714 XT inisial MJ (51), laki-laki, seorang pedagang asal Sewon, Bantul, berboncengan dengan SP (52) seorang perempuan mengalami luka serius.
Bahkan menurut hasil penyidikan, SP sempat terpental hingga 5 sampai 6 meter, sebelum dinyatakan meninggal dunia di TKP.
"Untuk terpental atasnya sesuai CCTV perkiraan lebih dua meter, kalau jarak terpental 5 sampai 6 meter. Kalau akibat meninggal itu ada luka di kepala," jelas Alvian.
Dari hasil penyidikan, FM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, FM mengemudi mobil dalam kondisi mabuk seusai menghabiskan malam ditempat hiburan bersama teman-temannya.
Seusai dari tempat hiburan malam, FM bermaksud mengantarkan temannya ke wilayah Selatan.
Sesampainya di simpang Bugisan, mobil yang dikemudikan menerobos traffic light lalu menabrak pengendara motor.
"Kalau mobilnya itu milik salah satu yang ada didalam mobil yakni AS itu pemiliknya, posisi duduk di sebelah tersangka. Untuk identitas dan STNK tidak ada. Tetapi kendaraan sesuai dengan plat yang terpasang," ujar Alvian.
Adapun tersangka menurut bukti identitas merupakan pelajar/mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah.
"Jadi mereka sebenarnya dalam pengaruh alkohol hanya muter-muter saja tujuannya gak jelas," jelas Kasatlantas. (*)
| Taktik "Kucing-kucingan" Residivis Penyelundup Pelaku Pembacokan Berakhir di Bui |
|
|---|
| Sejumlah Fakta yang Terungkap saat Rekonstruksi Kasus Little Aresha Daycare Yogyakarta |
|
|---|
| Sosok Pemberi Perintah Mengikat Bayi di Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Tersangka Buka Suara, Bongkar Isi Perintah Ketua Yayasan |
|
|---|
| Fakta Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Ketua Yayasan Menyuruh Pengasuh Ikat Bayi Kalau Rewel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengemudi-Honda-Jazz-di-Bugisan-jadi-tersangka.jpg)