Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Kerahkan 190 Personel Jogomaton

Pengerahan petugas keamanan tersebut ditempuh untuk mencegah menjamurnya aktivitas pengamen liar

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 190 personel Jogomaton bakal dikerahkan Pemkot Yogyakarta di kawasan Malioboro selama libur lebaran mendatang.

Pengerahan petugas keamanan tersebut ditempuh untuk mencegah menjamurnya aktivitas pengamen liar yang seringkali meresahkan publik atau wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi untuk aktivitas mengamen di Malioboro.

Pasalnya, eksekutif sudah memberikan sebuah panggung khusus untuk mewadahi kreasi dan karya para seniman di pusat perekonomian Kota Pelajar tersebut.

"Kita sudah punya event Sekar Rinonce untuk memfasilitasi. Jadi, kalau misalnya (pengamen liar) masih ada, itu berarti di luar pendataan kami," tandasnya, Senin (24/3/2025).

"Itu kan sudah digroup-grupkan, kemudian diberikan tempat untuk perform. Sebenarnya seperti itu. Kalau yang insidental, tampil satu-satu, memang dilarang," tambah Yetti.

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Kawasan Malioboro Saat Libur Lebaran 2025

Menurutnya, selain jadi ajang penataan, event Sekar Rinonce sekaligus menjadi atraksi dan daya tarik bagi pelancong yang singgah di kawasan Malioboro.

Alhasil, dengan kondisi terkini yang cenderung sudah rapi dan bebas dari aktivitas pengamen liar, langkah pencegahan praktis harus ditempuh selama libur lebaran.

"Ada 190 personel Jogomaton yang kami siagakan di seputaran Malioboro selama libur lebaran. Mereka akan bertugas penuh, dengan dibagi menjadi tiga shift," terang Kadisbud.

Tidak sebatas menghalau aktivitas mengamen saja, pasukan keamanan juga ditugaskan untuk memantau beragam potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) lainnya.

Seperti larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan di sepanjang Malioboro.

"Termasuk mobil-mobil yang berhenti di malam sampai pagi hari. Nah, itu harus dihalau. Karena pernah itu baru dibiarkan sebentar saja sudah berjajar parkir di situ. Harus dihalau," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved