Berita Kriminal
Satreskoba Polres Kulon Progo Cegah Peredaran Pil Sapi yang Dilakukan 2 Pria Asal Jogja dan Magelang
Tim Satreskoba Polres Kulon Progo rupanya sudah memantau AS sejak lama karena curiga ia melakukan transaksi jual-beli pil sapi.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Termasuk ponsel serta sepeda motor yang dijadikan sarana untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.
Keduanya dikenakan Pasal 435 atau 436 junto Pasal 145 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat terlarang, sebab obat-obatan seperti ini bersifat destruktif bagi penggunanya," kata Galih.
Kanit 2 Satreskoba Polres Kulon Progo, Ipda Christianta, mengatakan AS menjadikan pelajar hingga mahasiswa sebagai sasaran peredaran pil sapi.
Ia menjual pil sapi seharga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kemasan isi 10 butir.
DC yang menjadi pemasok pil sapi rupanya juga pernah dipidana karena kasus serupa di Magelang. Ia keluar dari penjara belum lama ini dan sempat bekerja secara serabutan.
"Ia tinggal bersama adiknya, yang tidak tahu bahwa DC menyimpan belasan ribu pil sapi tersebut di rumah," ujar Christianta.(*)
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Polres Klaten Tetapkan Tersangka Anak dalam Kasus Perkelahian yang Sebabkan Satu Pelajar Tewas |
![]() |
---|
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.