Berita Kriminal

Satreskoba Polres Kulon Progo Cegah Peredaran Pil Sapi yang Dilakukan 2 Pria Asal Jogja dan Magelang

Tim Satreskoba Polres Kulon Progo rupanya sudah memantau AS sejak lama karena curiga ia melakukan transaksi jual-beli pil sapi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ ale
PIL SAPI - Jumpa pers kasus peredaran pil sapi di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (21/03/2025). Tampak sejumlah botol putih yang berisi sekitar 16 ribu pil sapi yang telah diamankan. 

Termasuk ponsel serta sepeda motor yang dijadikan sarana untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Keduanya dikenakan Pasal 435 atau 436 junto Pasal 145 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat terlarang, sebab obat-obatan seperti ini bersifat destruktif bagi penggunanya," kata Galih.

Kanit 2 Satreskoba Polres Kulon Progo, Ipda Christianta, mengatakan AS menjadikan pelajar hingga mahasiswa sebagai sasaran peredaran pil sapi.

Ia menjual pil sapi seharga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kemasan isi 10 butir.

DC yang menjadi pemasok pil sapi rupanya juga pernah dipidana karena kasus serupa di Magelang. Ia keluar dari penjara belum lama ini dan sempat bekerja secara serabutan.

"Ia tinggal bersama adiknya, yang tidak tahu bahwa DC menyimpan belasan ribu pil sapi tersebut di rumah," ujar Christianta.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved