Berita Kriminal

Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS

Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit PlayStation (PS) 4

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Magelang Kota
KASUS PENIPUAN: Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit PlayStation (PS) 4 serta satu unit TV 32 inci yang terjadi di wilayah Nambangan, Magelang Tengah 

 

Tribunjogja.com Magelang --- Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit PlayStation (PS) 4 serta satu unit TV 32 inci yang terjadi di wilayah Nambangan, Magelang Tengah.

Kedua pelaku berinisial SA (28) dan APS (31) ditangkap seusai menyewa perangkat game tersebut dari sebuah rental dan kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kejadian berawal pada tanggal 30 Juni 2025. Kedua pelaku SA (28) dan APS (31) berniat menyewa (rental) PlayStation,” ungkap Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Rabu (6/8/2025).

Modusnya, APS mengawali dengan menghubungi karyawan rental PS tersebut dengan harga sewa sebesar Rp120.000 per hari.

Menurut Rinto, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berdua iuran masing-masing Rp60.000 untuk membayar sewa. 

Setelah uang terkumpul, SA berangkat menuju rental PS untuk mengambil barang. 

Setelah mendapatkan unit PS4 dan TV dari rental tersebut, keduanya langsung menggadaikannya sebesar Rp1.500.000 tanpa sepengetahuan pemilik. 

Uang hasil gadai kemudian dibagi rata antara mereka.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan aksi keduanya terbongkar setelah korban menyadari barang yang disewakan tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit PS4 dan TV 32 inci berhasil diamankan dari tangan penerima gadai. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Magelang,” ujar Iptu Iwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 jo 55 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tro)

Warga Kota Magelang Kini Punya Agenda Rutin Aksi Nyapu Bareng

Rangkaian Acara Retret Kadin di Akmil Magelang, 10 Menteri Jadi Pemateri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved