Berita Kriminal
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS
Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit PlayStation (PS) 4
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang --- Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit PlayStation (PS) 4 serta satu unit TV 32 inci yang terjadi di wilayah Nambangan, Magelang Tengah.
Kedua pelaku berinisial SA (28) dan APS (31) ditangkap seusai menyewa perangkat game tersebut dari sebuah rental dan kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kejadian berawal pada tanggal 30 Juni 2025. Kedua pelaku SA (28) dan APS (31) berniat menyewa (rental) PlayStation,” ungkap Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Rabu (6/8/2025).
Modusnya, APS mengawali dengan menghubungi karyawan rental PS tersebut dengan harga sewa sebesar Rp120.000 per hari.
Menurut Rinto, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berdua iuran masing-masing Rp60.000 untuk membayar sewa.
Setelah uang terkumpul, SA berangkat menuju rental PS untuk mengambil barang.
Setelah mendapatkan unit PS4 dan TV dari rental tersebut, keduanya langsung menggadaikannya sebesar Rp1.500.000 tanpa sepengetahuan pemilik.
Uang hasil gadai kemudian dibagi rata antara mereka.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan aksi keduanya terbongkar setelah korban menyadari barang yang disewakan tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit PS4 dan TV 32 inci berhasil diamankan dari tangan penerima gadai. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Magelang,” ujar Iptu Iwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 jo 55 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tro)
• Warga Kota Magelang Kini Punya Agenda Rutin Aksi Nyapu Bareng
• Rangkaian Acara Retret Kadin di Akmil Magelang, 10 Menteri Jadi Pemateri
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.